Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengutuk ‘standar ganda’ NATO antara Gaza dan Ukraina.
TRIBUNNEWS.COM- Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengutuk ‘standar ganda’ NATO di Gaza.
Spanyol baru-baru ini menjadi negara Eropa pertama yang bergabung dalam kasus Mahkamah Internasional melawan Israel karena melanggar Konvensi Genosida di Gaza.
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez pada 10 Juli mendesak mitra NATO-nya untuk menunjukkan “persatuan dan stabilitas” yang sama ketika menyangkut Gaza seperti yang mereka tunjukkan terhadap Ukraina.
“Jika kami mengatakan kepada warga kami bahwa kami mendukung Ukraina karena kami membela hukum internasional, kami harus melakukan hal yang sama di Gaza,” kata Sanchez pada pertemuan puncak yang menandai peringatan 75 tahun NATO di Washington.
“Kami tidak bisa dituduh melakukan standar ganda yang melemahkan dukungan kami terhadap Ukraina. “Sebaliknya, kami menuntut persatuan dan stabilitas yang sama di Gaza seperti saat kami menanggapi agresi Rusia terhadap Ukraina,” tambah perdana menteri.
Dia juga menekankan perlunya “menciptakan kondisi untuk gencatan senjata yang segera dan mendesak” di Gaza, dan menambahkan bahwa “ada risiko nyata eskalasi terhadap Lebanon”.
Sejak genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza dimulai Oktober lalu, pemerintah Barat dan media korporat telah berulang kali dituduh menerapkan standar ganda dalam mendukung serangan Israel dan mengutuk kekejaman Rusia di Ukraina.
Awal tahun ini, dua anggota NATO lainnya – Norwegia dan Turki – mengajukan permohonan serupa kepada Sanchez.
Dalam pernyataannya tanggal 24 April, Ankara mengkritik Washington karena menerapkan kebijakan standar ganda mengenai hak asasi manusia dan menyatakan “keprihatinan mendalam” bahwa AS “gagal mencerminkan secara memadai serangan tidak manusiawi yang terus berlanjut di Gaza” dalam laporan hak asasi manusia tahunannya.
Beberapa hari kemudian, Menteri Luar Negeri Norwegia Espan Barth Ide mengkritik sekutunya, dengan mengatakan, “[Keengganan] untuk menggunakan bahasa yang sama terhadap pelanggaran hukum kemanusiaan internasional [di Gaza] yang biasa kita gunakan di Ukraina ketika pelanggaran tersebut dilakukan oleh Rusia. “
Akhir bulan lalu, Spanyol menjadi negara Eropa pertama yang bergabung dalam kasus Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), dengan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida.
“Intervensi ini dilatarbelakangi oleh tanggung jawab kami sebagai negara pihak Konvensi Genosida dan komitmen kuat kami terhadap hukum internasional,” kata Kementerian Luar Negeri Spanyol.
Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko dan Palestina juga telah melakukan intervensi dalam kasus-kasus pengadilan internasional.
Setelah mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada akhir Mei, Menteri Pertahanan Spanyol Margarita Robles menggambarkan perang di Gaza sebagai genosida dalam sebuah wawancara dengan TVE resmi. Dia berkata: “Kita tidak bisa mengabaikan apa yang terjadi di Gaza, ini adalah genosida yang nyata.”
Setidaknya 38.000 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 88.000 lainnya terluka dalam kampanye genosida Israel selama sembilan bulan. Blokade parah terhadap pasokan makanan, air dan bantuan telah memperburuk kondisi kelaparan di Gaza.
Sumber: Kepiting