Perbuatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Bantu Pegawai Mutasi Dinilai ICW Bentuk Perdagangan Pengaruh

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai cara untuk menjual pengaruh.

Permasalahan tersebut akan didengar secara etik oleh Dewan Direksi (Dewas) pada Kamis, 2 Mei 2024.

“Perbuatan Saudara Ghufron, kalau nanti terbukti, sungguh tidak bisa dianggap remeh. Karena dituduh menyalahgunakan kekuasaan, bahkan menjual pengaruh untuk membantu kelompok tertentu di Kementerian Pertanian,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan,. pada Selasa (30). /4/2024).

Tanpa konteks penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh komersial, ICW ingin Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan adanya tanda-tanda komunikasi antara Nurul Ghufron dan Menteri Pertanian.

Perlu ditelusuri apakah komunikasi tersebut terjadi saat KPK mengusut kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Persoalannya kapan kaitan itu terjadi? Apakah kaitan keduanya terjadi saat Departemen Pertanian diperiksa KPK dalam konteks kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo?” ucap Kurnia.

Menurut Kurnia, jika analisanya benar, maka Ghufron telah melanggar pasal 36 huruf UU KPK bidang pidana dan pasal 4 ayat (2) huruf Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 Tahun 2021 bidang moral.

“Jika kemudian terbukti, dan dalam kerangka hukum internasional dengan mengacu pada Konvensi PBB Menentang Korupsi, maka tindakan saudara Ghufron berupa menjajakan pengaruh akan dimasukkan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron membantu relokasi kerja Kementerian Pertanian berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur.

Atas dasar itu, Dewas KPK mempunyai cukup bukti untuk membawa kasus ini ke persidangan etik.

“Diminta salah satu pegawai Kementerian Pertanian untuk dipindahkan dari pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Albertina menegaskan, ada komunikasi antara Ghufro dan jajaran Kementerian Pertanian untuk mewujudkan keinginannya.

Dewas KPK, kata Albertina, sudah melakukan klarifikasi kepada sedikitnya 10 orang, termasuk mantan Menteri Pertanian SYL.

SYLnya akan kita klarifikasi lagi, kita kumpulkan bukti-buktinya, lama kelamaan dalam hal ini semua akan diperiksa, tergantung komisinya,” ujarnya.

Kalau dampak komersilnya atau apa, mungkin nanti kita lihat setelah diuji. Itu sekarang yang disebut tuduhan, imbuhnya.

Sementara itu, Ghufron mengumumkan penanganan laporan masyarakat terhadap dirinya telah selesai sehingga tidak lagi diproses Dewas KPK.

Ia pun menggugat badan pengawas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *