TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat ini perkembangan industri kendaraan listrik (EV) di tanah air sangat pesat. Berbagai merek dan produsen datang ke Indonesia untuk bersaing memperebutkan peluang bisnis nasional.
Bahkan pajak kendaraan listrik lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin. Salah satu akun komunitas mobil di media sosial
Foto livery BYD M6 STNK telah diunggah pada postingan kali ini. STNK menyebutkan nominal pajak mobil listrik hanya Rp 443.000.
Sementara itu, STNK Innova Zenix HEV juga tertera dan kendaraan tersebut memiliki nominal pajak Rp 57.728.500. Ada pula netizen yang mengunggah foto STNK mobil listrik Hyundai Ioniq 5. STNK menyebutkan nominal pajaknya hanya Rp 143.000.
Beberapa warganet pun mengunggah foto sepeda motor listrik STNK, salah satunya merek Volta. Nominal pajak registrasi sepeda motor listrik Volta hanya Rp 219.600.
Diketahui, pemerintah memberikan sejumlah insentif agar besaran pajak yang terutang relatif lebih kecil dibandingkan memiliki mobil berbahan bakar bensin konvensional. Harganya sebenarnya lebih murah dibandingkan sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih besar.
Aturan terkait pajak kendaraan listrik adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Pemerintah No. Landasan hukum pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang insentif terkait perpajakan untuk mobil listrik. Insentif mobil listrik dibagi menjadi dua tahap tergantung jenisnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, mobil listrik dibagi menjadi tiga kategori: mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik hybrid. Pada Tahap I dan II, manfaat diberikan kepada masing-masing dalam bentuk pengurangan tarif pajak.
I dan II untuk mobil full listrik. Fase memiliki insentif 0 persen. Sedangkan mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan mendapat insentif sebesar 5 persen untuk Tahap I dan 8 persen untuk Tahap II.
Ada potongan pajak sebesar 6-8 persen pada tahap pertama, khusus untuk mobil listrik hybrid. Kemudian nilai ini diubah menjadi II. Angka ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap berikutnya.
2. Peraturan Pemerintah No. Peraturan Nomor 74 Tahun 2021 ini terutama fokus pada pemberian keringanan pajak atas pembelian kendaraan bermotor listrik.
Aturan tersebut menyebutkan, teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan kendaraan listrik sel bahan bakar dikenakan PPnBM (Pajak Pembelian Barang Mewah) dengan tingkat insentif sebesar 15 persen.
Untuk mobil jenis PHEV, PPnBM akan mendapat insentif sebesar 15 persen dari tarif normal. Ada pula DPP sebesar 33,33 persen dari harga jual.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. Pembebasan pajak untuk mobil listrik diatur secara spesifik secara jelas dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan dua klausul tersebut, kendaraan listrik dikenakan pajak sebesar 10 persen. Tarif rata-rata saat ini.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan kepemilikan kendaraan listrik dapat meningkat di berbagai segmen masyarakat di Indonesia.
4. UU HKPD Terakhir, pemerintah menetapkan UU HKPD (UU Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Berlakunya undang-undang ini menjadi kabar baik bagi setiap pemilik kendaraan listrik.
Dalam undang-undang ini, mobil listrik tidak termasuk subjek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Artinya, mobil listrik dikecualikan dari PKB dan BBNKB terkait. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang dijamin bisa membeli MG 5 GT senilai Rp 399,9 juta. NJKB senilai Rp 189 juta. Dengan demikian, pajak mobil tahunan sebesar dua persen dari NJKB yakni Rp 37,8 juta. Angka ini masih tinggi bukan?
Namun, mobil listrik mendapat potongan pajak sebesar 10 persen dari pemerintah. Artinya pajak yang terutang per tahun sebesar Rp 3,7 juta.
Lalu jika ada yang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp 488 juta. Jadi perhitungannya begini:
NJKB kemudian dikalikan 2 persen untuk menghitung nilai PKB sehingga nilainya Rp 9,76 juta. Merujuk Pasal 10 Peraturan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 2021 yakni 10 persen × Rp 9.760.000 = Rp 976.000.
Kemudian harga mobil listrik Binguo EV Rp 317 juta dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 181 juta. Umumnya mobil dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000. Namun karena mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, PKB hanya membayar 10% atau Rp 362.000.