Dilansir reporter Tribunnews.com Endrapt Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani mengaku menerima keluhan dari investor asing terkait ketidakpastian undang-undang upah minimum di Indonesia.
Shinta mengatakan, pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengubah sistem upah minimum.
Proses konfirmasi disebut sudah dilakukan sebanyak empat kali, sehingga investor merasa ada ketidakpastian yang sistemik.
Menurut dia, kebijakan upah minimum yang terus berubah menimbulkan kebingungan dan keraguan di kalangan investor.
Saya baru saja kembali dari luar negeri, tempat kami mempromosikan Indonesia, dan selalu bilang terbuka untuk bisnis, kata Shinta saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) malam.
“Tetapi dengan tren ini, investor mempunyai banyak pertanyaan: ‘Apa yang terjadi?’, ‘Mengapa ada begitu banyak ketidakpastian?’, ‘Mengapa masih ada perubahan lagi?’, ‘Seperti apa masa depan?’ ucap Shinta menirukan pertanyaan yang dilontarkan.
Sebelumnya, Chief Operating Officer APINDO Bob Azam mengatakan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia telah berubah empat kali dalam 10 tahun terakhir, sehingga membuat dunia usaha menjadi tidak menentu.
Menurut Bob, pergantian manajemen seringkali memberikan kesan buruk bagi investor.
“Bayangkan dalam 10 tahun kita ubah undang-undang ini sebanyak 4 kali, ini memperbaiki wajah kita,” ujarnya usai pertemuan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).
Bagi pengusaha, ketidakpastian ini berdampak langsung pada keputusan bisnis, terutama pada kelompok pekerja yang membutuhkan kontrak jangka panjang.
Namun karena peraturan yang bisa berubah setiap dua tahun, sulit bagi pengusaha untuk membuat rencana masa depan.
“Di sebagian besar industri, mereka harus melakukan kontrak jangka panjang selama 3 tahun, 4 tahun, tapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun, itu menjadi sulit,” kata Bob.
Dia yakin perubahan yang sering terjadi juga akan mempengaruhi jenis uang yang masuk ke Indonesia.
Arus masuk ke negara-negara dengan perubahan peraturan yang stabil manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen manajemen administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi administrasi
“Bisa dibayangkan uang yang masuk, tentu saja uang yang jika terjadi perubahan dalam seminggu, mereka bisa menutup pabrik dan pindah ke tempat lain,” kata Bob.
“Investasi teknologi tinggi yang memerlukan konsistensi kebijakan akan sulit didapat,” tutupnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Konstitusi menyampaikan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh lainnya saat pengumuman putusan di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat ( gedung MK). Kamis (31 Oktober 2024).
Partai Buruh mencatat 21 dari tujuh pertanyaan yang diajukan disetujui Mahkamah Konstitusi.
Ketujuh permasalahan tersebut adalah pengupahan, pemberhentian, PKWT atau pekerja kontrak, PHK, pesangon, hari libur dan istirahat, serta pekerja asing.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan untuk mengecualikan serikat pekerja/serikat buruh dari UU Ketenagakerjaan.
MK menghimbau kepada anggota parlemen, yakni DPR dan pemerintah, untuk menyusun undang-undang baru tentang ketenagakerjaan dalam waktu dua tahun.
MK menuntut harmonisasi asas UU Ketenagakerjaan yang baru dengan ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No