Peraturan BPOM Wajibkan Label BPA pada Air Galon Bermerek, YLKI Beri Dukungan dan Bantu Sosialisasi

Tribun News Dari sisi konsumen, peraturan BPOM terbaru ini memiliki banyak sisi positif. 

Bagaimanapun, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 diyakini banyak pihak dapat meningkatkan kesadaran konsumen akan risiko kesehatan jika menggunakan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA. 

Ada dua aspek utama dalam peraturan ini, yang pertama adalah kewajiban untuk mencantumkan aturan penyimpanan pada label air minum dalam kemasan agar disimpan di tempat yang bersih dan sejuk selama proses distribusi dan pemasaran. 

Kedua, beberapa produsen AMDK yang menggunakan plastik polikarbonat BPOM mewajibkan pemberian label BPA, dengan label peringatan yang berbunyi, “Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan.” 

Kedua hal ini sangat penting agar konsumen lebih berhati-hati dalam penggunaan dan penyimpanan air minum dalam wadah galon isi ulang yang dikonsumsinya sehari-hari. 

Peraturan BPOM terbaru ini mendapat dukungan dari Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut Anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo, aturan tersebut diyakini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kesehatan konsumen di seluruh Indonesia. 

“Peraturan ini merupakan langkah positif BPOM dalam upayanya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA. YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman bagi konsumen. konsumsi,” kata Tubagus Haryo kepada Tribunnews.com, Selasa (1/7/2024) saat dihubungi.

Sosialisasi harus dilakukan untuk memahami aturan

Meski sepakat Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 sangat baik bagi konsumen, Tubagus tidak memungkiri potensi perselisihan terjadi di pihak konsumen atau produsen. 

“Peraturan ini kemungkinan besar akan menimbulkan kontroversi, karena konsumen misalnya merasa khawatir atau bingung produk mana yang aman, apalagi jika informasi yang diberikan kurang jelas. Atau bisa juga dari produsen yang mungkin mengalami kesulitan dalam menentukan produk mana yang aman. menyesuaikan produksi. proses dan mengeluarkan biaya tambahan untuk beralih ke kemasan bebas BPA,” kata Tubagos. 

Untuk meredakan potensi perselisihan yang dikhawatirkan, YLKI mengaku siap bekerja sama dengan BPOM melalui edukasi yang tepat dan dialog konstruktif antara semua pihak yang terlibat. 

Oleh karena itu, Tubagos mengatakan BPOM perlu melakukan beberapa langkah agar aturan tersebut dapat disosialisasikan dengan baik. Kami mulai dengan kampanye edukasi, mengadakan seminar, melakukan pemantauan berkala di lapangan. 

“Untuk menghindari kebingungan, BPOM perlu melakukan beberapa langkah penting untuk mensosialisasikan peraturan ini. Mereka dapat melakukan kampanye edukasi secara masif melalui media sosial, televisi, radio, dan media cetak, serta mengadakan lokakarya dan seminar bagi produsen dan konsumen mengenai bahayanya. BPA dan pentingnya beralih ke kemasan bebas BPA.” Dia menjelaskan. 

Dalam upaya sosialisasi peraturan ini lebih lanjut, YLKI menyarankan BPOM untuk berkolaborasi dengan asosiasi industri untuk membantu produsen memahami dan menerapkan peraturan ini, serta mengintensifkan pemantauan dan pemeriksaan produsen untuk memastikan kepatuhan. 

Tubagus menegaskan, guna meringankan tugas BPOM dalam penerapan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024, YLKI siap melakukan kampanye publik, memberikan informasi yang mudah diakses dan berkolaborasi dengan media untuk menyebarkan informasi tentang bahaya penyakit. BPA. 

“YLKI sangat mendukung peraturan BPOM ini karena sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan yakin terhadap produk yang dikonsumsinya.” sudah siap. membantu dengan melakukan kampanye publik, mengedukasi masyarakat dan berkolaborasi dengan media untuk menyebarkan informasi tentang bahaya BPA,” pungkas Tubagus. 

Di sisi lain, Tubagus berharap kedepannya BPOM dapat melakukan audit dan inspeksi secara berkala serta memberikan sanksi tegas kepada produsen yang tidak mematuhi peraturan tersebut untuk memastikan kepatuhannya.

Pada akhirnya, YLKI berharap BPOM mengkaji dan menyesuaikan batasan kadar BPA berdasarkan temuan ilmiah terkini. Sebab meski memberikan dukungan, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 malah tidak menegaskan batasan kadar BPA yang diperbolehkan dalam AMDK yang tersebar luas di masyarakat. ***mati***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *