Peran Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta: Adikku Aja, Mayoret Terpercaya

TRIBUNNEWS.COM, XAKARTA- K, mahasiswa senior Akademi Maritim Jakarta (STIP) juga menjadi tersangka kasus penganiayaan Putu Satria Ananta Rustica (19).

K menunjuk Putra menganiaya Tegar Rafi Sanjay (21) atas informasi polisi.

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka baru atas kematian Putu Satria Ananta Rustica.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam kekerasan ekstrem ini, kata Kapolres Jakarta Utara Kompol Gideon Arif Setiawan di Polda Metro Jaya. Utara, Kamis (8/10). 4/2024).

Gideon mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut juga merupakan taruna STIP, yakni A, W, dan K.

Ketiganya terbukti terlibat dalam peristiwa nahas yang merenggut nyawa Putu. Peran ketiga tersangka baru

Gidion mengungkapkan, A,W, dan K masing-masing punya peran dalam pelecehan yang dilakukan Putoo.

Ketiganya mempunyai peran, yaitu memerintahkan terjadinya pelecehan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang menelpon Putu dan kawan-kawan sebelum penganiayaan yang dilakukan Tegar terjadi adalah A.

Terkait peran masing-masing tersangka, pelaku FA atau A memanggil korban, ‘Hei kelas satu pakai PDO (seragam olah raga)’ lalu (kursi dan teman-temannya) turun dari lantai tiga menuju yang kedua,” jelas Gidion.

Setelah turun ke lantai dua, Putu dan teman-temannya dibawa ke kamar mandi pria karena tidak ada CCTV. Gideon mengatakan, A juga berperan sebagai pengawas saat kekerasan terjadi.

“Selain itu, tersangka WJP atau W juga mengatakan dalam proses kekerasan tersebut, ‘Jangan malu-malu, biar saya maklumi,’” jelas Gideon.

Sedangkan K menyarankan untuk mengalahkan Putoo terlebih dahulu.

“Tersangka Tegar mengincar korban Kay dengan mengatakan, ‘Adikku, kamu walikota yang setia’, sebelum melakukan kekerasan,” jelas Gideon.

Makanya Tegar, pelaku utama, tergerak untuk menyerang kursi tersebut. Ia memukul Surya Pitta sebanyak lima kali hingga Pootu lemas dan terbaring.

Setelah itu, Tegar kesal dan menjulurkan lidahnya ke kursi dan berusaha membantu. Namun bantuan tersebut justru membawa petaka bagi kursi tersebut. Saluran napas Putu sempat tersumbat hingga akhirnya meninggal dunia.

Tuntutan diajukan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 55 KUHP merangkap Pasal 56 KUHP dan divonis 15 tahun penjara.

“Untuk 55, 56 ini merupakan penegasan asas partisipasi dalam proses pidana, ada kerjasama dan ada kerjasama nyata dalam tindak pidana atau tindakan kekerasan ekstrim,” ujarnya. Tidak ada tujuan khusus

Dia mengklaim keempat taruna STIP Jakarta yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tidak mengincar Putu Satria Ananta Rustica.

Hal itu diungkapkan AKBP Hady Saputra Siagian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, yang mengatakan Tegar Rafi Sanjaya Cs menganiaya korban karena mengenakan pakaian olahraga di kelas.

“Jadi targetnya belum diputuskan, belum. Tapi (dianggap) salah pakai baju olahraga resmi (lalu) ditegur,” kata Hady kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Hadi mengatakan keempat tersangka juga baru pertama kali dinyatakan melakukan tindak penganiayaan.

Namun, ia belum mengetahui apakah ada pelanggaran serupa yang dilakukan taruna lain di kampus, karena hingga saat ini ia belum menerima pengaduan apa pun.

“Dari hasil pemeriksaan, ya (ini kasus pertama), bagi yang berkepentingan, ya (tersangka), dan juga yang lainnya, sejauh ini belum ada pengaduan yang diterima,” tandasnya.

Meski demikian, Hadi mengaku jika kejadian serupa terjadi di kemudian hari, pihaknya terbuka bagi para korban untuk melaporkannya ke pihaknya secepatnya.

“Belum ada, belum ada laporan, tentunya kita berharap kalau terjadi hal seperti ini lapor, jangan takut, lapor,” tutupnya. (Kompas.com/Tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *