Peran Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula 

TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), mengatakan dalam kasus ini, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin.

Saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016, pada tahun 2015, PT memberikan izin kepada AP untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton.

Padahal, saat itu Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi (pendaftaran) antar kementerian pada 12 Mei 2015.

Namun pada tahun yang sama, yakni 2015, Menteri Perdagangan Pak TTL memberi izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang selanjutnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP), kata Qohar. katanya. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa, 29/10/2024,

Lebih lanjut, Qohar juga menyatakan impor gula PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan lembaga terkait dan tidak mendapat rekomendasi dari kementerian untuk menentukan kebutuhan riil. 

Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak mengimpor GKP. 

Berdasarkan Persetujuan Impor yang diberikan Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP, dan impor GKM tidak dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang, jelasnya. 

Padahal, untuk menutupi stok dan menstabilkan harga, gula putih harus diimpor langsung dan hanya BUMN yang boleh mengimpor, tambahnya. Peran Charles Sitorus

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024).

Jaksa Agung juga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Bahkan, keterlibatan CS dalam kasus ini juga terjadi pada tahun 2015.

Saat itu, Koordinasi Kementerian Perekonomian menggelar rapat yang membahas kekurangan 200 ribu ton gula kristal putih di Indonesia pada tahun 2016. 

Qohar menjelaskan, CS kemudian memerintahkan anak buahnya melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Qohar mengatakan, gula kristal putih sebaiknya diimpor untuk mengatasi kelangkaan gula. 

Namun saat itu yang diimpor adalah gula kristal mentah, dan gula rafinasi diubah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin usaha. 

Setelah itu, PT. Meski gula tersebut dijual delapan perusahaan seharga Rp 16 ribu, PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga eceran tertinggi saat itu yaitu Rp 13.000 (HET).

“PT. “PPI mengenakan bea (fee) sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut,” ujarnya, dilansir Kompas.com.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan diperkirakan mencapai Rp400 miliar. 

Baik Tom Lembong maupun CS terancam dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.1 KUHP. Jaksa Agung menyelidiki aliran dana

Sejauh ini, Kejagung masih mendalami aliran dana dalam kasus tersebut, khususnya yang diduga diperoleh Tom Lembong.

“Akan didalami juga terkait aliran dananya. Karena kalau kita lihat tersangkanya (Tom Lembong) selaku PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan regulator bersama perusahaan-perusahaan tersebut.”

“Misalnya ada unsur aliran dana, tentu akan terus didalami,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan di Kejaksaan Agung DKI Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, dilakukan pula pengusutan menyeluruh terhadap kerugian negara yang sebelumnya dinyatakan sebesar Rp400 miliar. 

Diperkirakan angka tersebut dapat berubah setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Harli kemudian mengatakan, timnya juga akan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengetahui apakah Tom Lembong menerima uang atau biaya persetujuan impor gula.

“Ya, itu akan sangat tergantung pada informasi yang akan diterapkan. Seperti yang saya sebutkan tadi, itu akan datang dari beberapa pihak. Misalnya, 8 perusahaan akan mendapat manfaat dari ini.”

“Misalnya ada dana yang mengalir ke siapa saja? Tergantung sekali ilmu yang akan dikembangkan,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *