Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M

TRIBUNNEWS.COM – Begini Peran Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (SAO) III Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo Tower.

Dari sidang yang digelar Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Achsanul Qosasi menerima Rp 40 miliar dari mantan CEO BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, terpidana korupsi BTS Kominfo. . kasus.

Achsanul Qosasi juga didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Alih-alih melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Achsanul Qosasi justru menerima uang hasil korupsi tersebut.

Ia bahkan disebut-sebut menyembunyikan uang senilai Rp 40 miliar di sebuah rumah yang khusus disewanya untuk menyimpan uang hasil kejahatan tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan maksud mengambil keuntungan sebesar USD 2.640.000 atau Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa penuntut umum. . sidang, Kamis.

Kemudian, dalam sidang susulan pada Selasa (14/5/2024), jaksa mengungkap Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar karena ikut audit proyek pengadaan tower 4G BTS BAKTI Kominfo.

Ia diduga menerbitkan laporan pemeriksaan kepatuhan penyiapan, penyerahan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan LTD kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Bahwa pemeriksaan kepatuhan penyiapan, penyerahan dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menghentikan penyidikan pada Kejaksaan Agung, berdasarkan hasil Tujuan Khusus Tahun 2022. Investigasi, tidak ditemukan kerugian negara,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, ia didakwa dalam dakwaan pertama pasal 12(e) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Dakwaan kedua pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan ketiga pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan dakwaan keempat pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Mengaku kebingungan, kondisi psikologisnya kurang baik

Saat ditanya jaksa soal alasan tak mengembalikan uang Rp 40 miliar itu, Achsanul Qosasi mengaku bingung.

Ia pun mengaku kepada juri bahwa ia tidak tahu cara mengembalikan uang tersebut.

Pasalnya, Achsanul Qosasi sudah tidak memiliki nomor kontak pemberi uang tersebut.

“Memikirkan cara mengembalikannya.”

“Saya diskusi dengan Pak Sadikin, nomor teleponnya sudah tidak ada. Beliau juga tidak kenal orangnya. Bingung,” jawab Achsanul Qosasi.

Ada pula kabar pengembalian Menpora Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar yang viral.

Alhasil, Achsanul Qosasi menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan karena gelap gulita untuk menyembunyikan uang tersebut.

Alasan selanjutnya, Achsanul Qosasi merasa psikologinya kurang tepat.

Katanya, karena melihat laporan keuangan banyak lembaga pemerintah.

“Sederhana saja kadang Yang Mulia, tapi posisi saya saat itu adalah memeriksa banyak kementerian dan lembaga. Bisa dibayangkan keadaan psikologis saya saat itu, Yang Mulia.”

Saya lihat, terbitkan surat instruksi ke 38 kementerian dan lembaga sebanyak 38, transfer dan utang program luar negeri sebanyak 6, total 43 surat instruksi, kata Achsanul Qosasi. Sadikin Rusli menyerahkan uang tersebut kepada Achsanul Qosasi

Belakangan diketahui Sadikin Rusli Rp 40 miliar. kepada Achsanul Qasi.

Penyerahan dilakukan di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Sadikin Rusli dalam persidangan mengungkapkan, dirinya dan Achsanul Qosasi bahkan menyewa dua kamar masing-masing seharga Rp 3 juta per malam, hanya untuk menyerahkan uang.

“Uangnya sudah ada di tas, saya disuruh, jadi kapan bapak serahkan ke Pak Achsanul?” tanya ketua hakim, Fahzal Hendri.

“Iya, begitu sampai, kita naik bersama ke atas, ke lantai 9 (kamar hotel),” jawab Sadikin.

“Apakah ini sampai ke (nomor kamar) 902? Berapa harganya (kamar hotel)?” tanya hakim lagi.

“904 dulu Yang Mulia. Kira-kira (harga kamar hotelnya) 3 juta,” jawab Sadikin.

Sayangnya, dari dua kamar tersebut hanya satu yang ditempati pada 19 Juni 2022.

Ruangan itu ditempati oleh Sadikin Rusli dan asistennya bernama Arfiana.

Sementara Achsanul Qosasi memilih tidak menginap di hotel tersebut.

Achsanul Qosasi baru saja pipis di kamar 904 yang disewanya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *