Peran 2 WN Nigeria Sindikat Penipuan Manipulasi Data yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar

Laporan Tribunnews.com dari Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bereskrim Polari telah menangkap lima tersangka dan mengungkap kasus penipuan menggunakan email palsu atau kompromi komersial. Dua di antara tersangka adalah warga Nigeria.

Direktur Cybercrime BareScream Polari Brigjen Himwan Bayu Aji mengatakan orang Nigeria pertama yang menyandang gelar CO alias O. Dia adalah dalang dari kelompok ini.

CO, kata Himwan, menikah dengan warga negara Indonesia bernama DM alias L untuk menjalankan proyek tersebut.

Terduga CO kemudian meminta DM alias L dan Nigeria alias EJA menelusuri pelaku pembuat email dan rekening bank palsu tersebut. 

“Tersangka merupakan CO atau O asal Nigeria yang tugasnya memberi perintah kepada L dan E yang akan membentuk perusahaan bernama PT Hutons Asia International,” kata Himwan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri. , Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Selanjutnya terdakwa EJA bersekongkol dengan DM untuk mendirikan perusahaan fiktif bagi saya dan terdakwa YC bernama PT Hutons Asia Internasional yang akan bertransaksi dengan Kingford Hoore Development Limited.

EJA dan DM juga disebut membantu CO membuat rekening yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan.

Tersangka DM diketahui merupakan repeater Polda Metro Jaya atas kasus tersebut pada tahun 2018. Pada tahun 2020, ia juga pernah terlibat kasus mata uang palsu di Barecream Polari.

“(DM alias L) merekrut saya dan YC untuk membuat perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah pimpinan PT Hutons Asia Internasional O,” ujarnya. 

Saat ini YC dan saya mendapat komisi 5% dan 10% dari kejahatan yang diterima setelah pendirian perusahaan.

Himwan menambahkan, peran warga Nigeria bernama Ace membuat kelima tersangka bisa melancarkan perbuatan jahatnya. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan S. sebagai buronan.  Modus Operandi 

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus bisnis melalui email kompromi atau informasi menyesatkan dalam email yang menyebabkan kerugian Rp 32 miliar pada perusahaan Singapura bernama Kingford Hoore Development Limited.

Direktur Badan Cybercrime BareCrim Polari Brigjen Himwan Bayu Aji mengatakan, dalam kasus ini sudah ada 5 orang yang diamankan, dua di antaranya warga negara Nigeria.

Tersangka adalah dua warga Nigeria bergelar CO yang diidentifikasi sebagai O dan EJA (37). Saat ini, dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39), dan I (41).

Kasus ini terkait dengan kompromi bisnis melalui manipulasi informasi atau penggunaan email palsu dan penggunaan data komunikasi di perusahaan internasional, kata Himwan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. (7/5/2024). Bareskrim Polri pada Selasa (7/5/2024) mengungkap kasus penipuan email bisnis yang merugikan perusahaan Singapura hingga miliaran rupee. (Tribunnews.com/Abdi Rayanda Shakti)

Kasus ini bermula ketika para penjahat mengetahui bahwa perusahaan Kingsford, PT Huttons, ingin bergabung dengan Asia.

Para tersangka kemudian membentuk perusahaan bernama PT Huttons Asia International.

Himwan mengatakan kelompok tersebut menggunakan email palsu dan akun palsu PT Hutton untuk menipu perusahaan Singapura tersebut.

“Strategi pelaku kejahatan adalah mengelabui korbannya dengan menggunakan pesan palsu, seperti mengubah posisi huruf atau menambahkan satu huruf atau lebih pada alamat email agar terlihat seperti aslinya,” ujarnya.

Pelaku kemudian mengirimkan rekening palsu yang dibuat pelaku kejahatan di Indonesia melalui bank di Indonesia dengan nomor 018801XXX sehingga korban kehilangan harta benda senilai Rp32 miliar akibat kejadian tersebut.

Dalam hal ini, seorang CO asal Nigeria yang ahli dalam mengatur urusannya.

Dia menginstruksikan tersangka lain untuk membuat email dan rekening bank palsu dari pembuatan perusahaan palsu  

Himwan mengatakan penyidik ​​juga sedang mencari warga Nigeria bernama S yang berperan dalam peretasan dan komunikasi dengan Kingford Hure Development Limited.

Berdasarkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 UU ITE dan Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 35 dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU 3 Tahun 2011. Hukum. Nomor Tahun 2010 tentang Pencabutan TPPU. 8.

“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *