TribuneNews.com, Jakarta – BI alias Nona Ibnu (30) menuntut uang sebesar 70 juta rupiah dari seorang sopir taksi online untuk biaya pengobatan kakeknya.
Ternyata Ibnu terlilit hutang. Pelaku sebelumnya melakukan perampokan BI di Jalan Lingkar Luar Jakarta, Jatiasi, Kota Bekasi pada pukul 01.00 WIB, Sabtu (7/9/2024).
“Setelah dilakukan pendalaman, motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Menurut Ade, pelaku berencana melunasi pinjaman tersebut sekitar setahun lalu untuk biaya pernikahan.
Sementara itu, Kasubdit RESMOB Ditreskrimm Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, utang pelaku sebesar Rp70 juta.
“Sebenarnya dia terlilit utang. Utang Rp 70 juta,” kata Titus saat dikonfirmasi.
Pelaku, lanjutnya, kerap mengambil pinjaman sehingga terlilit utang, lalu terpaksa merencanakan perampokan.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan (kuras) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Karena gajinya tiap bulan dikurangi, dia keliling. Siapkan. Jadi, dalam keadaan harus direncanakan, itu curas (perampokan dengan kekerasan, red.).”
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku perampokan wanita berinisial BI, seorang sopir taksi online, di Jalan Lingkar Luar Jakarta, Jatiasi, Kota Bekasi.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Combes Veera Sathya Triputra.
Pelaku bernama MIS alias Ibnu (30) ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan tempatnya dulu bekerja.
Pelaku ditangkap di Pulojebang. Tugas pelaku di bidang keamanan, keamanan mal, kata Vira, Kamis (12/9/2024).
Pelaku MIS kini dicurigai dan ditangkap.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 365 “Pencurian dengan menggunakan kekerasan” KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Weera.
Sebelumnya, seorang pengemudi taksi online berinisial BI mengalami nasib malang karena kendaraannya dicuri oleh penumpangnya sendiri di Jalan Jakarta sepanjang 40 km di Bekasi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/9/2024) dini hari.
Bermula saat korban mendapat perintah dari suku Kramat agar pelaku direlokasi ke wilayah Kabupaten Bekasi Timur.
“Setelah itu, korban dan pelaku melanjutkan perjalanan menuju Bekasi Timur melalui tol,” kata Ade Ari, Minggu (8/9/2024).
Dalam perjalanan menuju tol, pelaku yang duduk di kursi belakang tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali.
Korban kemudian berusaha melarikan diri, namun pelaku mengancamnya dengan senjata tajam.
“Dia kemudian menyuruh korban untuk tidak melawan dan keluar dari mobilnya,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Upaya korban untuk melawan tidak berhasil karena pelaku terpaksa turun di jalan tol.
Ade Ari mengatakan, mobil korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Ade Ari mengimbau masyarakat berhati-hati saat beraktivitas di malam hari.
“Pidana (penyidikan) penyidikan,” ujarnya.
Pengarang: Ramzan El
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Mengungkap Motif Wanita Pencuri Taksi Online di Tol Lingkar Luar Jakarta.