TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- ISE (23) menyiramkan air keras ke arah polisi yang membubarkan perkelahian dengan alasan aksi balas dendam. Beberapa waktu lalu ISE diserang dengan asam hingga mata kirinya menjadi buta.
Diketahui, ISE dikenalkan ke publik pada Selasa (24 September 2024) saat jumpa pers terkait serangan asam terhadap dua anggota Polri, di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Saat polisi menyebutkan inisialnya, ISE langsung mengangkat tangannya dengan percaya diri.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ISE rupanya menunjukkan sikap tersebut karena merasa puas telah membalas dengan melemparkan cairan asam ke dalam pertempuran.
Pasalnya, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M Syahduddi, pada tahun 2023 lalu, ISE menjadi korban pelemparan air keras ke arahnya saat terjadi perkelahian.
“ISE buta pada mata kirinya,” kata Syahduddi dalam jumpa pers, Selasa. Setelah diperiksa polisi, ISE mengetahui bahwa dia adalah korban serangan asam saat perkelahian pada tahun 2023.”
Dia menambahkan: “Ketika ISE terjadi bentrokan antara kelompok yang berlawanan, orang yang terlibat disemprot dengan asam, mengenai mata kirinya dan menyebabkan kebutaan.”
Jadi, lanjut Syahduddi, penyemprotan air keras terhadap Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat membubarkan perlawanan yang dilakukan ISE dan kelompoknya merupakan bagian dari aksi balas dendam.
Yang bersangkutan adalah ketika ada seseorang atau lawan yang mengajak berkelahi dan dia telah menyiapkan asam atau HCL untuk melukai lawannya, jelas Syahduddi.
Termasuk petugas polisi yang datang untuk membubarkan atau mencegah terjadinya perkelahian, tambahnya.
Syahduddi juga mengungkapkan, ISE dan pelaku lainnya kerap mengikuti tawuran kelompok yang dilakukan melalui media sosial.
Selain karena keinginan untuk bertahan hidup, pelaku juga mencari uang melalui banyaknya pengikut di akunnya.
Sementara itu, masyarakat menduga pelaku selalu membawa air keras saat ingin melakukan aksinya.
Kemungkinan (dibawa asam setiap tawuran) karena kemarin saat kami terima (barang bukti), yang bersangkutan juga membawa asam dan disiramkan ke petugas, ”pungkasnya.
Sebagai informasi, ISE ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya AA (15) dan RB (22).
Mereka dijerat dengan banyak tindak pidana, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 digabung dengan Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Menurut Syahduddi, hukuman tersebut diberikan karena para tersangka melawan petugas saat bertugas hingga mengakibatkan luka-luka dan melakukan tindak kekerasan bersama-sama di depan umum. (m40)
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Pelaku yang menyiram polisi dengan asam, dipukuli dengan asam dan dibutakan dalam perkelahian