Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi

Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 30 pria menangkap dan merawat seorang pemuda bernama MRR (23) di sebuah kafe di Kecamatan Darien Sawit, Jakarta Timur, selama Maret-Juni 2024.

Sayangnya, MRR mendapat masalah nyata saat melaporkannya ke polisi Darien Savit.

Paman MRR, Usman, mengatakan, saat datang ke Polsek Darren Sawit pada 19 Juni 2024, belum ada laporan kasus yang diterima terkait pemenjaraan dan penganiayaan terhadap keponakannya.

“Saat kami ingin membuat cerita, kami berbicara selama empat jam.

Yusman Daren Swet, di Jakarta Timur mengatakan, “Ada diskusi dengan polisi, jadi saya mau lapor, dia (anggota) tidak mau menerimanya.”

Darren Sweat adalah petugas polisi yang menolak memberikan laporan MRR.

Pasalnya, orang tersebut mengetahui ada orang berpengaruh yang terlibat dalam kasus tersebut.

Setelah mendengar nama tersebut, pengacara MRR dan keluarga disuruh kembali ke polisi Darren Swett keesokan harinya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Penasihat hukum dan keluarga pun diimbau melaporkan kasus tersebut ke Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, bukan ke Polsek Darien Sawit.

 Malah dia (anggotanya) bilang, ‘Besok pagi saja komplain atau lapor ke kantor polisi’.

Kata-kata seperti itu tidak ada artinya. “Dia berbicara dengan anggota lain di kamarnya,” katanya.

Yusuf mengatakan, setelah empat jam berdiskusi, telah diterima laporan MRR yang merupakan pelanggaran hak kebebasan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Permasalahan terkait Laporan MRR No. LP/B/66/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA terdaftar dengan inisial H.

“Akhirnya (para anggota berkata) Oke, ayo kita lakukan.”

“Kami masuk pukul 09.00 WIB (di Polsek Darien Selatan), dan baru diterima pukul 12.30 WIB atau 13.00 WIB,” ujarnya.

Meski laporan kasusnya ditolak, pihak keluarga tetap memuji Darren Swett, petugas polisi yang bertanggung jawab atas penangkapan dan penuntutan MRR.

Sementara itu, empat orang saksi yang terdiri dari korban, keluarganya, dan seorang saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut telah diperiksa penyidik ​​Reskrim Polsek Darrensawit.

Kini pihak keluarga berharap Bareskrim Polsek Duren Sawit segera membubuhkan segel polisi di kafe tempat terjadinya kejahatan tersebut dan menyimpan barang bukti dari sana.

“Pembunuhannya dilakukan di lantai satu dan dua (kafe). Di lantai saya, dia sering disiksa di tangga.

“Tidak ada CCTV di bawah jok, tapi ada (CCTV) di tempat lain,” lanjut Yusuf.

Reporter Darren Swett membenarkan kepada Kapolri ACP Sutikno bahwa ada pihak yang keberatan dengan pengaduan MRR tersebut, namun Sutikno belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Awalnya, MRR ditangkap dan dianiaya pada Maret hingga Juni 2024 oleh seorang temannya berhuruf H dan beberapa penjahat lainnya di sebuah kafe kawasan Darien Sawit.

Pemenjaraan dan penganiayaan ini bermula karena korban tidak mampu membayar sejumlah uang hasil penjualan mobil yang seharusnya dibagi antara H dan MRR dengan rumus 60/40.

MRR mengalami berbagai penyiksaan selama penahanannya, antara lain bagian vitalnya ditaburi bubuk cabai dan dibakar, kepalanya dipukul dengan tabung gas seberat 3 kg, dan dipaksa makan batu dan anak panah.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul penyiksaan terhadap mereka yang ditangkap di Duren Sawit, 30 orang disiksa namun polisi menolak pengaduannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *