Countrnews.com -Kommissi Korupsi (KPK) melakukan pencarian secara umum PDIP (Sekretaris Jenderal) oleh Hasto Kristiyanto, Selasa (01.07.2025). DPR dan pekerjaan ujian dengan Masaraku Masara.
Ada dua rumah di Hasto yang ada di Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI.
Para peneliti menyita serangkaian bukti yang disimpan dalam koper besar.
Ini juga dibenarkan oleh Direktur Pemeriksaan KPK, Asep Rhahayu.
Namun, ASPP menjelaskan bahwa tes yang disita tidak sekuat kapasitas kasus ini.
Dia mengatakan bahwa bagasi besar digunakan karena dianggap sebagai penyimpanan bukti yang aman.
“Penyelidik akan menyimpan benda -benda yang disita di gudang yang aman, bahwa kami memiliki area penyimpanan yang aman adalah koper,” kata ASP pada hari Rabu (08.01.2025) di gedung merah dan putih.
“Jika kita berada di plastik, itu rentan terhadap penundaan, musim gugur dan yang lainnya. Yang terbaik adalah menggunakannya untuk menggunakannya,” katanya.
Bukti yang disita oleh penyelidik adalah bukti pendaftaran dan elektronik.
“Dari kegiatan pencarian, para penyelidik menyita bukti surat dalam bentuk catatan dan bukti elektronik,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiardo pada hari Rabu dalam sebuah pernyataan tertulis.
Sebelumnya, anggota tim hukum PDIP, Johannes Tobing, juga menyebutkan bahwa KPK menyita sebuah flash dan sebuah buku kecil oleh Hasto’s Haus.
Namun, dia tidak tahu persis apa isi petir atau buku -buku kecil disita oleh penyelidik.
“Hanya flashdisk dengan buku kecilnya karya Mas Kusnadi. Itu saja,” kata Johannes. PDIP tidak masalah bahwa rumah Hasto mencari
Adapun pencarian Hasto Haus, Abdullah, PDI -P -P -DPP Presiden, kata KPK Steps mengatakan.
Karena ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk menyelesaikan bukti yang akan dihormati.
“Kami menghormati ini karena otoritas terkait dengan KPK,” kata Jakarta pada hari Rabu di gedung Parlemen Senayan.
Dia mengatakan bahwa PDIP selalu mematuhi prosedur hukum yang dilakukan oleh otoritas penegak hukum, termasuk KPK.
Dia juga mengkonfirmasi bahwa partainya terus -menerus mendukung aturan hukum dan tidak akan campur tangan dalam proses hukum saat ini.
Oleh karena itu, ia berharap bahwa proses hukum yang berkelanjutan ini dapat diselesaikan segera tanpa menyebabkan kebisingan di masyarakat.
“Kami tidak memiliki pernyataan bahwa KPK seharusnya tidak diperlukan. KPK seharusnya tidak seperti itu. Itu tidak. Mari kita hormati prosesnya.”
“Seluruh proses KPK dengan prinsip tidak bersalah dan tidak membuat siapa pun di depan umum untuk KPK dan kebisingan batin kita.”
“Kami akan hidup dengan sangat baik, sempurna untuk menunjukkan kepada publik dan, pada saat yang sama, untuk memberikan profesi pengacara bahwa semua dari kita, tim PDIP, tunduk pada kasus -kasus hukum, katakanlah kutipan, kita akan mengikuti seluruh proses,” katanya.
Hasto bersama dengan pengacara PDIP, Donny Triistiqomah, sebagai tersangka dalam dugaan suap mengenai penentuan anggota PAW DPR 2019-2024.
Kedua, Hasto dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemeriksaan atau cacat sistem peradilan.
Tunjangan uap yang seharusnya dilakukan, sehingga Harun bertekad sebagai anggota DPR oleh proses kaki, dengan menyuap Komisaris KPU pada waktu itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suap juga mencapai 600 juta rp.
Suara itu dibuat oleh Hasto dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Massiku dan Saifa Bahri, yang kemudian diserahkan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Sementara itu, Hasto telah melakukan serangkaian upaya, seperti mengumpulkan lebih banyak saksi dalam kaitannya dengan topeng saya.
Hasto telah menginstruksikan saksi untuk tidak memberikan informasi nyata.
Hasto tidak hanya meletakkan tangan saya di topeng saya selama proses, hanya Hasan, seorang pembantu rumah tangga yang biasanya digunakan sebagai meja untuk menelepon cermin saya untuk melunakkan ponselnya di dalam air dan menyingkirkan segera.
Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi misi saya, ia juga memerintahkan karyawannya Kusnadi untuk menenggelamkan perangkat Kusnadi, sehingga ia tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto telah didakwa dengan tindakannya sesuai dengan Pasal 5 1 Huruf A atau Pasal 5 1 Huruf B dan Pasal 21 atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi dalam Kombinasi dengan Pasal 55 Paragraf 1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK Hasto Kristiyanto dan mantan menteri hukum manusia dan hak -hak Hamonangan Laoly dicegah selama enam bulan di luar negeri.
(Tribunnews.com/ifrqah/ilham rian/fersianus waku)