TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan lainnya kembali diduga melakukan tindakan menyimpang atau “ilegal” di lapangan atas kasus dugaan korupsi Harun Masiku yang justru kontraproduktif dan merugikan Partai Komunis Tiongkok itu sendiri. .
Petrus Celestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Gerakan Pembela Nusantara, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2024).
Bahkan, kata Petrus, kelakuan Rossa dkk dalam menangani kasus Harun Masiku itulah yang membuat Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengungkap penyidik KPK bekerja atas perintah pihak luar.
Padahal, Alex Marwata secara khusus meminta dalam pengusutan kasus Harun Masiku Rossa dkk untuk tidak bekerja di bawah kepemimpinan pihak luar, jelasnya.
Di tengah terpuruknya KPK akibat menurunnya kepercayaan masyarakat akibat minimnya prestasi, kata Petrus, terjadi defisit kapasitas di sebagian penyidik, adanya loyalitas ganda dan buruknya hubungan antara KPK dan Polri, Kejaksaan. dan lain-lain, membuat Rossa dkk semakin “ilegal” di bidang ini.
Perilaku seperti itu jelas kontraproduktif dan destruktif, sebagaimana diakui pimpinan KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, 1 Juli lalu, KPK selama ini gagal dalam pemberantasan korupsi, antara lain karena penyidik telah melakukan kesalahan. kesetiaan ganda. Pembela menjadi korban
Menurut Petrus, kejadian terkini adalah yang menimpa kuasa hukum Donny, Tri Istiqomah, saat Rossa dkk melakukan upaya keras, yakni penggeledahan dan penyitaan di rumah Donny di Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024) lalu terkait perburuan. untuk Harun Masiku.
Saat itu, penyidik Rossa dkk tidak membuat surat perintah penggeledahan dan penyitaan serta menjelaskan apakah penggeledahan dan penyitaan “ponsel” milik Donnie, istri dan anak-anaknya dalam kapasitas Donnie sebagai ‘Apakah Anda seorang saksi? atau tersangka?’ dia bertanya bingung.
Petrus menilai penjelasan status Donnie penting dilakukan karena penyidik tidak bisa sembarangan menyita barang milik orang yang bukan tersangka, barang yang bukan hasil tindak pidana, atau barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Begitu pula dengan penempatan penyidik KPK dalam jumlah besar (16 orang) pada Rabu (7/3/2024) di rumah Dhoni selama 4 jam hanya untuk menyita telepon seluler dan menggeledah rumahnya, jelas menunjukkan kekuasaan. ” dan menimbulkan efek intimidasi, jelasnya. Memburuknya citra Komisi Pemberantasan Korupsi
Hingga saat ini, lanjut Petrus, penyidik KPK telah memberikan pernyataan palsu kepada masyarakat tentang keberadaan Harun Masiku dan mengaku telah mencari kemana-mana namun tidak pernah mencapai sasaran.
“Ini jelas membuang-buang uang untuk pekerjaan ilegal dan tidak profesional,” ujarnya.
Namun saat ini penyidik BPK bekerja tanpa mengacu pada hukum acara di KUHAP dan hukum acara di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, sehingga melanggar hak beberapa pihak, yaitu KPK. Pemberantasan Korupsi”, tegasnya.
Pengakuan Alex Marwata dalam rapat kerja dengan Komite III DPR RI pada 1 Juli lalu, bahwa penyidik KPK mempunyai loyalitas ganda dan mengerjakan instruksi pihak luar, kata Petrus, sehingga lebih banyak menimbulkan kerugian bagi KPK.
Seharusnya penyidik Rossa dkk menyadari bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan pelanggaran hukum acara, karena Dhoni jelas merupakan saksi dan bukan tersangka, ujarnya. Hanya tersangka yang disita
Petrus kemudian merujuk pada Pasal 35 KUHAP yang menyebutkan, dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya di tempat tersangka.
Demikian pula dalam spesifikasi pasal 35 KUHAP, keadaan yang sangat perlu dan mendesak adalah apabila di tempat yang akan digeledah terdapat keraguan yang serius bahwa ada tersangka atau terdakwa yang berkepentingan untuk segera melakukan penggeledahan. pelarian atau pengulangan tindak pidana atau benda yang dapat disita, harus segera dimusnahkan atau dipindahkan, dan sebagainya, jelasnya.
Pertanyaan Petrus, apakah Donnie menjadi tersangka atau ada dugaan Donnie menyembunyikan Haroon Masiku di rumahnya?
Pasal 37 KUHAP, jelas Petrus, mengatur tentang penggeledahan dan penyitaan tersangka, padahal penyidik tidak berhak memeriksa atau menyita surat, buku, dan tulisan lain yang bukan merupakan unsur yang berkaitan dengan tindak pidana yang dimaksud.
Pasal 39 KUHAP yang disita adalah harta kekayaan tersangka atau terdakwa, yang diduga diperoleh seluruhnya atau sebagian karena tindak pidana atau melalui tindak pidana, atau unsur-unsur yang dipergunakan. langsung melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya,” tegasnya.