Penyesalan Ringankan Vonis Eks Dirjen Bina Keuangan Kemendagri di Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadillah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Norvianto divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah melakukan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tahun 2021-2022.

Dalam perkara ini, majelis hakim berkesimpulan Ardian terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf A Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 UU Tipikor. Pasal 64 ayat (1) KUHP dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Namun hukuman 4,5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun.

Ada banyak faktor yang membatasi dan memperparah keputusan hakim.

Untuk mengurangi perasaan terdakwa termasuk penyesalan.

“Keadaannya meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di persidangan, Rabu (17/7/2024).

Harga diri juga menjadi pertimbangan untuk merendahkan terdakwa dalam kasus ini.

Selain itu, mantan pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri juga memiliki tanggungan sehingga dianggap melemahkan sistem peradilan.

“Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga dan terdakwa bersikap sopan dan hormat terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara untuk pertimbangan serius, majelis hakim memeriksa status Ardian sebagai narapidana dalam kasus yang sama.

Perkara yang dimaksud adalah suap persetujuan pinjaman dana Program Penn Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

“Faktor yang memberatkan: Terdakwa pernah divonis bersalah dalam kasus serupa sebelumnya,” kata hakim.

Hakim juga mempertimbangkan posisi Ardian sebagai pejabat Eselon I saat peristiwa suap itu terjadi.

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga dinilai.

“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah pusat, Kementerian Dalam Negeri, dihancurkan oleh terdakwa selaku pejabat eselon I penyelenggara,” kata hakim.

Selain hukuman cambuk, Ardian juga divonis membayar denda Rp100 juta, tiga bulan penjara, dan ganti rugi Rp2.976.999.000.

Dalam kasus ini, Ardian Novianto divonis bersalah dalam berkas terpisah (pemisahan) bersama mantan Bupati Sultra, La Aude Muhammad Rusman Mba dan mantan Ketua DPC Jerindra Muna La Aude Gomberto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan Razman Mba dan Gomberto memberikan suap kepada Ardian Novianto untuk memfasilitasi pengajuan pinjaman Dana Stimulus Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara.

Untuk memudahkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri atas permintaan tersebut, Ardian meminta uang sebesar Rp2,4 miliar yang disetujui Razman Mba dalam mata uang asing seperti dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Berkat pembiayaan tersebut, Ardian memulai draf akhir surat Menteri Dalam Negeri yang diajukan dengan nilai pinjaman lebih tinggi yakni Rp 401,5 miliar dengan persetujuan tanda tangan Menteri Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *