Penyelundup 113 Kg Ganja Thailand Dijanjikan Mobil dan Ponsel Jika Aksinya Tak Terendus Petugas

Wartawan Tribune.com Fahmy Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Irjen Badan Narkotika Nasional (BNN) menawarkan kepada AS dan MM sebuah mobil Toyota Yaris dan 1 buah ponsel jika berhasil menyelundupkan 113,65 kg ganja dari Thailand. Janji itu dibuat tanpa sepengetahuan para pejabat

Bin, yang mengirim ratusan kilogram ganja dari Thailand dan kini buron, menjanjikan keduanya sebuah mobil dan telepon seluler.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Timur, Senin (5/8), I Wayan mengatakan, “Sebagai imbalannya, ia berhasil mendapatkan mobil tersebut (janji ganja). / 2024)

Namun keduanya tidak bisa mengambil mobil dan ponsel karena polisi mendeteksi aktivitas mereka saat hendak mengirim barang ke Liverpool, Inggris.

AS dan MM diketahui berhasil ditangkap BNN dan petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta dan Bekasi, Jawa Barat.

“Jadi janjinya sudah jadi. Jadi begitu mobil (Toyota) Yaris berhenti, dia mundur dan diberi telepon genggam.”

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Bea dan Cukai berhasil menyelundupkan 113,65 kg ganja dari Thailand.

Berdasarkan keterangannya, dua orang pertama, termasuk S dan M, ditangkap.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda seperti Bekasi dan Jakarta Timur.

Operasi gabungan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 214 paket seberat 113,65 kg dari Thailand, kata departemen tersebut. Kantor, Jakarta Timur, Senin (8/5/2024).

Lebih lanjut Wayan menjelaskan, pernyataan itu bermula setelah timnya mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 7 Juli 2024, tentang adanya paket pengiriman mencurigakan dari Thailand.

Usai koordinasi, keesokan harinya tim gabungan polisi berhasil menangkap pelaku berinisial Ace yang saat itu sedang membawa bungkusan tersebut ke gudang Bandara Soeta.

Koalisi kemudian melakukan pengiriman terkendali ke wilayah Bekasi Jawa Barat dan berhasil mengamankan M, jelas Wayan.

Saat diperiksa keduanya, terungkap bahwa M adalah orang yang memerintahkan pengiriman jenazah ke PT CAS, perusahaan penyidik ​​MA.

PS CAS diketahui juga diinstruksikan AM untuk menyerahkan 5 karung barang ilegal yang diubah fungsinya menjadi sprei.

“Ada 10 seprai berisi 60 paket narkoba jenis ganja seberat 31.884 gram,” ujarnya.

Tak sampai situ saja pengungkapannya, AAS pun mengaku kepada petugas bahwa sebuah toko di kawasan Sipinang Melayu, Jakarta Timur, juga dipenuhi ganja.

Petugas kemudian menggeledah area tersebut dan, sekali lagi menggunakan anjing pendeteksi atau K-s, menyita ganja dalam jumlah besar.

Tim gabungan berhasil menemukan 81 kotak berisi 154 paket ganja asal Thailand dengan berat 81.773 gram, ujarnya.

Jadi total barang bukti narkoba jenis ganja yang disita dalam kasus ini sebanyak 113.657 gram, lanjut Wynn.

Namun usai ditangkap, AS dan M mengaku ratusan kilogram narkoba asal Thailand itu merupakan hasil kiriman pengidap BNA yang masih buron.

AS dan MM atas kegiatannya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2). 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

“Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Keterangan: Ketua Komjen BNN Martins Hukum (kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani (kiri) beserta jajarannya menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang asal Thailand, Senin (5/8/2024) – Fahmy Ramadan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *