Penyebab Sebenarnya Kematian Siswa STIP, Tersangka Beri Pertolongan, tapi Tak Sesuai SOP

TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap penyebab utama meninggalnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta Putu Satria Ananta Rustica (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Gideon menjelaskan, memang benar nasib malang Arif Setyawan Putu bermula saat ia dihajar kaptennya, Tegar Rafi Sanjaya (21).

Otopsi menunjukkan adanya luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru, kata Gideon.

Namun kematian Putou disebabkan tidak mengikuti standar operasi prosedur (SOP) penyelamatan tersangka.

“Menurut tersangka, itu adalah penyelamatan mulut ke mulut yang menyumbat oksigen dan saluran pernafasan sehingga mengakibatkan hilangnya oksigen ke organ vital hingga mengakibatkan kematian,” ujarnya.

“Nah, cedera paru-paru (sebenarnya) mempercepat proses kematian, namun (kenyataannya) menyebabkan kematian setelah melihat korban tidak sadarkan diri atau tidak berdaya sehingga (pelaku) panik dan meminta pertolongan. Ikuti prosedurnya,” kata Gideon. . Sabtu (5 April 2024).

Diketahui, Tegar pertama kali memukul Putu sebanyak lima kali pada Jumat (5 Maret 2024) lalu.

Pasalnya, korban Putu berangkat sekolah dengan mengenakan pakaian olahraga dan dinyatakan bersalah.

Karena pelaku menganggap pakaian tersebut tidak pantas, maka pelaku menganiaya korban dan memberinya pelajaran.

Korban dan beberapa orang yang diduga komplotannya kemudian dibawa ke kamar mandi.

“Menurut pemahaman orang dewasa, ada yang tidak beres dan mereka berkumpul di kamar mandi, sehingga dilakukan tindakan terhadap anak-anak.”

“Ada lima orang yang berkerumun di kamar mandi itu. Nah, korban ini yang pertama kena, dan empat di antaranya belum kena,” kata Gideon.

Saat korban dalam keadaan lemas dan tidak sadarkan diri, pelaku membekap mulut korban dengan tangannya untuk mencoba mencari pertolongan.

Sayangnya, korban meninggal. rekaman CCTV

Video dari kamera yang dipasang di dekat pintu kamar mandi terlihat jelas korban dibawa keluar kamar mandi, kata Gidio.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV.

“Saya kira CCTV cukup jelas untuk mengetahui rangkaian kejadian karena aktivitasnya di kamar mandi,” kata Gideon.

Gideon menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan tidak diselenggarakan secara resmi oleh pihak yayasan.

“Jadi tidak dilakukan secara terorganisir atau analitis,” jelas Gideon.

Polisi juga memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Sebelum Tegar ditetapkan sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu menyelidiki 10 orang yang diduga terlibat kekerasan.

Mereka tak lain adalah para lansia korban.

“Saat kami berjalan, kami meminta lebih dari 10 orang untuk menceritakan apa yang terjadi,” kata Gideon.

Tegar kini dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Pasal 338.

(Tribunnews.com/Galukh Vidya Vardani/Devi Agustina/Muhammad Zulfikar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *