Penyebab Fauzan Lolos Hukuman Mati Kasus Mutilasi Sinta di Pelabuhan Muara Baru, Ini Kata Polisi

TRIBUNNEWS.COM Kasus mutilasi dan pembunuhan Cinta Handiana, 40 tahun, yang dilakukan Fausan Fahmi, 43 tahun, menjadi perhatian publik.

Jenazah Sinta tanpa kepala ditemukan di Pelabuhan Muwara Baru, Jakarta Utara.

Meski perbuatan keji tersebut menimbulkan kemarahan, Fausan tidak dijatuhi hukuman mati melainkan hanya menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Apa alasan di balik keputusan ini? Mengapa Fausan hanya dikenakan Pasal 338 KUHP?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jay Combes Veera Satya Triputra menjelaskan, penyidik ​​hanya menerapkan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dan bukan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berat.

Combes Wiera mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti.

Pembunuhan dengan mutilasi dilakukan secara sukarela oleh Fauzan karena pelakunya emosi setelah menghina istri dan orang tuanya, jelasnya. Bagaimana ketentuan penerapan Pasal 340 KUHP?

Combes Wiera menjelaskan Pasal 340 KUHP mensyaratkan adanya niat jahat yang direncanakan.

“Dalam hal ini, hasil tes menunjukkan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan. Dipicu oleh emosi,” imbuhnya. Bagaimana kronologi kasus ini terjadi? Apa yang terjadi sebelum pembunuhan itu?

Kronologi pembunuhan bermula saat Sinta menghubungi Fausan dan memintanya membawakan ikan tuna pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Zinta mengundang Fausan ke Hotel Aceh Besar tempat mereka bertemu dan berhubungan seks.

Setelah itu mereka kembali ke rumah Fousant.

Namun, Cinta menganiaya istri Fousant di rumah.

“Saya tidak perlu takut pada pelacur itu,” kata Cinta mengacu pada istri Fousant.

Kalimat tersebut menggugah emosi Foussant dan berujung pada tindakan kekerasan. Bagaimana Fauzan melakukan pembunuhan tersebut?

Vira menjelaskan, korban pertama kali menghubungi Fausan dan memintanya membawakan ikan tuna pada Minggu (27/10/2024).

Saat itu, korban meminta pelaku membawa Tuna ke Hotel Ashe Besar di Muara Karang, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 17.00, tersangka tiba di Hotel Aceh Besar di kamar 502 untuk menemui korban, kata Vaira.

Namun saat itu, Fausan tidak membawa ikan tuna pesanan korban dan meminta Cinta untuk mengambilkannya langsung dari rumah.

Fausan dan Cinta berhubungan seks saat mereka berduaan di kamar hotel.

Setelah itu, tersangka kembali ke rumah. Sementara itu, korban memanggil ojek online (ojol) dan melakukan pengejaran.

Setibanya di sana, korban didekati untuk membawa korban ke luar halaman rumah. Tersangka kemudian membawa korban pergi, kata Vaira.

Fausan kemudian mengajak Sinta naik ke lantai dua rumahnya. Namun korban menolak dan malah menghina istri sah pelaku.

“Korban meminta korban untuk tidak melakukannya dan mengatakan, ‘Saya tidak mau, saya takut punya pelacur,’ dan pelacur yang dimaksud adalah istri tersangka,” katanya, menurut Direktorat Kriminal. Investigasi.

Kemudian terdakwa menjawab istrinya tidak ada di rumah. Namun korban kembali menghina orang tua Fausan hingga membuat pelaku emosi.

Tiba-tiba korban menjawab ‘Ah, kamu juga pelacur’. Dengan perkataan tersebut, tersangka menjadi emosi dan mencekik korban dari belakang dengan tangan kanan dan kiri, lalu mendorong korban dengan paksa hingga lumpuh. Jangan bergerak. , ” kata Pahlawan.

Korban yang tak berdaya dibaringkan di jalan depan rumah terdakwa. Fawzan kembali mencekik Cinta selama 20 menit hingga wajah korban membiru.

Masih emosi, Fausan berencana menggorok leher korban. Dia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau.

“Segera tersangka turun kembali dan langsung membacok korban hingga lehernya patah. Tersangka melakukan hal tersebut selama kurang lebih dua menit. Dengan kata lain, tersangka membacok korban dalam waktu kurang dari dua menit,” kata Vaira.

Pelaku memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik yang dibungkus karung berwarna putih.

Setelahnya, Fauzan menguliti jari telunjuk dan ibu jari korban hingga jasad Cinta tak bisa dikenali.

Jari telunjuk dan ibu jari tangan kanan dan kiri terdakwa dikuliti. Kulit jari telunjuk dan ibu jari korban dikupas dengan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan bekas dan menghilangkan identitas korban, kata Vaira.

Fausan kemudian membawa jenazah almarhum ke lantai dua rumah. Saat itu, sebagian besar darah korban berceceran di lantai dan dibersihkan dengan celana Cinta.

Jenazah korban yang sudah tidak berkepala kemudian ditutup dengan selimut dan disimpan di lantai dua rumah terpidana.

Fausan keluar rumah sekitar pukul 23.00 hingga melemparkan kepala korban ke balik dinding belakang rumah warga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Keesokan harinya, Senin pagi (28/10/2024) sekitar pukul 07.30, Fausan pergi berbelanja barang untuk membungkus jenazah korban.

Termasuk karung besar, kardus bekas lemari es, lalu tali termasuk rapier. Selanjutnya tersangka membungkus tubuh korban dengan alat tersebut. “ucap Vaira.

Fausan menghubungi temannya berinisial J untuk membuang jenazah korban. Fauzan mengatakan, saat itu ia harus membawa bingkisan berisi ikan tuna.

Pelaku dan Jay memasukkan paket tersebut ke dalam gerobak dan mendorongnya ke tempat parkir. Sesampainya di parkiran mobil, sebuah mobil pick up sudah siap membawa jenazah Cinta.

Fawson dan Jay berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta. Fausan beralasan, ia akan mengirimkan parsel tersebut melalui jasa kurir.

Sesampainya di bandara, Fausan berpura-pura tidak bisa menghubungi pemesan tuna tersebut.

Akhirnya tersangka mengatakan, ‘Karena tidak bisa dihubungi, maka paket tersebut akan kita buang,’ setelah itu tersangka J dan J berangkat ke Muara Baru, kata Weera.

“Sekitar pukul 22.00, tersangka dan J tiba di pelabuhan dan langsung membawa mobilnya ke tempat sepi di belakang SPBU pelabuhan. Tersangka mendatangi suatu tempat dan dibantu J, melepaskan ikatan tubuh korban. dan dia bilang ‘buang saja ke pantai’,” imbuhnya.

Pada Selasa pagi (29/10/2024), warga menemukan paket berisi jenazah perempuan tanpa kepala. Konten ini ditingkatkan dengan Artificial Intelligence (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *