Penyebab ART di Tangerang Lompat dari Lantai 3 hingga Tewas: Tertekan Akibat Kekerasan dari Majikan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANGA- Polisi telah menetapkan tiga orang terkait dengan seorang pembantu rumah tangga (art) bernama Chichi (16) yang melompat dari lantai tiga rumah majikannya di Karavaci, Tangerang, Banten.

Chichi meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang pada 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18 WIB. Sissy melompat dari lantai 3 rumah majikannya pada Rabu (29/5/2024).

Tersangkanya adalah J, L dan H alias Babeh. Babeh menjadi orang terakhir yang ditangkap karena berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

J berperan sebagai distributor, L sebagai majikan korban, dan H sebagai pembuat KTP palsu.

Kapolres Metro Kota Tangerang Kombe Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka H alias Babeh ditangkap di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2024) malam.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN sedang diburu polisi.

Zain mengatakan, H merupakan tersangka yang bertugas membuat identitas palsu bagi calon korban.

Dari penangkapan H diperoleh 40 blangko data identitas KTP, 70 batang transparan, gunting, botol bekas bensin untuk membersihkan pangkal KTP, 6 spanduk bertuliskan “Layanan KTP Buram – SIM – KTA -KIS -NPWP – KIA “dan silet/pisau disita,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Dalam keterangan H, Zains menjelaskan, KTP palsu itu dibuat atas perintah tersangka K..

Tersangka K kemudian menghubungi tersangka H alias RT atau Babe untuk membuat KTP palsu dengan hadiah Rp250 ribu, ujarnya.

Zane melanjutkan, H membuat CTP palsu sebanyak 20 kali untuk diberikan kepada K.

“Satu-satunya cara adalah dengan mengirimkan foto paspor dan kartu keluarga melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Selain itu, tersangka J berperan sebagai distributor CTP palsu yang diperintahkan H untuk diberikan kepada korban.

“K membantu membuatkan KTP baru atas nama korban dengan imbalan Rp300 ribu,” ujarnya.

Sedangkan tersangka L, atasan Chichi, diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban memutuskan melompat dari lantai 3 rumahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Pasal 76 juncto Pasal 88 atau Pasal 76 juncto Pasal 80 pada UU No. 35, diubah dengan UU No. 23 tentang perlindungan anak.

Kemudian Pasal 44 atau 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 185 dan atau Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP. KUHP dan/atau KL 333.p. Majikan diduga melakukan kekerasan terhadap korban

Polres Kota Tangerang menetapkan bos Chichi, L., sebagai tersangka.

“Kami telah menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Metro Kota Tangerang Komisaris Besar (Pol) Zain Dwi Nugroho.

L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Akibatnya, psikologi korban terganggu dan Sisi berusaha melarikan diri.

Namun, saat mencoba melarikan diri dari lantai atas, korban tidak berhasil ditemukan. Chichi kemudian memutuskan untuk melompat turun karena takut bertemu bosnya lagi.

L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban depresi dan berusaha melarikan diri. “Di atas (lantai 3), saat mencoba melarikan diri, tidak menemukan jalan lain, sehingga akhirnya orang yang gelisah itu melompat turun,” kata Zain.

Sebelumnya, penyidik ​​mengetahui orang berinisial J adalah seorang pengedar.

“Tugas J menyiapkan KTP palsu untuk korban dengan cara mengubah informasi korban, mengubah usianya menjadi dewasa,” tambah Zain.

Polisi mendakwa semua tersangka dengan berbagai tindak pidana kejahatan atas tindakan mereka.

Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP juncto Pasal 333 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Kemudian UU No. 35, diubah dengan UU No. 23 tentang perlindungan anak.

Setelah itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan.

Sisi diketahui mendapat perawatan intensif setelah ditemukan tergeletak di dekat rumah majikannya pada Rabu, 29 Mei.

Korban pun dilarikan ke RS Tiara Kota Tangerang untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Ia kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang pada 30 Mei.

Korban mulai pingsan pada Minggu, Juni 2024. Oleh karena itu, Chichi harus dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Kabupaten Tangerang. 

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul DPO tentang ibu rumah tangga yang kabur dari rumah majikannya hingga ditangkap serta terlibat pembuatan CTP palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *