Dilansir Reynas Abdila, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indra Jaya (54 tahun), pria yang bersenjatakan senjata tajam dan menyandera gadis berusia 5 tahun di Kantor Polisi Pejaten (Pospol), Jakarta Selatan (Jaksel), telah ditangkap. Penetapan tersangka
Hal ini diungkapkan Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur. Kepada wartawan, Selasa (29 Oktober 2024).
“Dia adalah tersangka,” kata Komandan Nicholas.
Kapolres Jakarta Timur mengatakan Indra Jaya langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Dia sudah ditangkap,” lanjutnya.
Polisi mengetahui niat pelaku menyandera anak-anak untuk meminjamkan uang kepada orang tua korban sudah diketahui.
“Saat tiba di lokasi kejadian, kakak IJ meminjam uang kepada ibu korban. Tapi ibu korban tidak memberikan pinjaman tersebut,” kata Nicholas.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP terkait penculikan.
Ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Peristiwa penyanderaan anak-anak pun menjadi tontonan warga sekitar.
Karena dikelilingi oleh orang-orang di daerah tersebut Pelaku kemudian melilitkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi bernegosiasi dengan para penculik. yang kemudian diketahui memiliki singkatan IJ (54)
Negosiasi sulit dilakukan karena pelaku membawa senjata tajam.
Pelaku akhirnya meninggalkan Polsek Pejaten setelah polisi menyiapkan kendaraan sesuai kebutuhan.
Belakangan diketahui pelaku merupakan rekan bisnis ayah korban. Dan dia mengalami halusinasi karena mengonsumsi amfetamin.
Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Sebab, lokasi awal kejadian berada di kawasan Jakarta Timur.