TRIBUNNEWS.COM, JATINGEGARA – Pelaku penculikan gadis berinisial ZPKU (5) di Pos Polisi Pejatan, Jakarta Selatan, bermaksud meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lillipali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Indra Jaya (50) berniat meminta uang tebusan sebesar Rp 4 juta kepada ibu korban.
“Kalau ditelepon ibunya (korban), kalau diajak ngobrol, rencananya akan minta uang tebusan Rp4 juta,” kata Nicholas di Jatingara, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2024).
Reserse Divisi Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mengaku Indira kabur saat melakukan penyanderaan.
Indira awalnya datang menemui ibu tersebut di rumah korban di kawasan Kakung, Jakarta, untuk meminjam Rp 300 ribu untuk membeli sabu.
Namun karena pinjaman tidak dikabulkan, Indira menculik korban dari rumahnya, ZPKU, dengan dalih membawa korban menggunakan sepeda motor pinjaman tetangga.
“Mungkin karena sedang dalam perjalanan keluar, butuh obat. Jadi korban sendiri yang memanfaatkan kesempatan ibunya keluar untuk berjualan nasi uduk,” ujarnya.
Nicholas dianiaya secara fisik dan seksual oleh ZPKU sejak Minggu (27/10/2024) malam hingga Senin (28/10).
Atas perbuatannya, Indira dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 76C tentang penganiayaan anak, UU Nomor 35 Tahun 2014, dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
“Kondisi bocah itu baik, diamankan. Kami sudah bekerja sama dengan pihak terkait, LPKI dan pihak lain untuk memulihkan kejiwaan bocah itu,” ujarnya.
Pengarang: Bhima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah Pos Polisi Pejatan Diculik, Niatnya Minta Tebusan 4 Juta untuk Beli Sabu