Penundaan Sidang Etik: Kemenangan Telak Nurul Ghufron, Kekalahan Dewas KPK

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan penundaan pembacaan keputusan etik Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa (5). 21/2024).

Menurut Yudi Purnomo; Hal ini bisa menjadi contoh buruk bagi Dewas dalam menjaga etika di KPK.

Yudi mengatakan Dewas KPK bisa menggunakan alasan hukum bahwa pemeriksaan Nurul Ghufron sudah selesai. Untuk dapat membaca keputusan

“Tapi Dewas mengambil kebijakan penundaan dan Nurul Gufron kini berada di atas angin. Dan karena tekanan ada pada Dewas, saya sarankan Dewas menilai operasional NG [Nurul Ghufron] dan mengambil tindakan,” kata Yudi kepada wartawan (21/1). 5/2024).

“Selain itu, NG kini sudah menjadi pelapor anggota Dewas di Bareskrim Polri dan kita tahu ada penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Bagi Yudi, Dewas cenderung mengecewakan orang. Namun di sisi lain dukungan masyarakat terhadap Dewas sangat tinggi untuk menjaga nama baik KPK.

Yudi merasa masyarakat akan kecewa dengan tertundanya keputusan etik Ghufron, namun ia yakin Dewas KPK bisa segera mengumumkan langkah selanjutnya.

“Karena menunggu keputusan PTUN akan memakan waktu lama. Pimpinan dan pegawai KPK diduga melanggar kode etik dan saat diperiksa Dewas, mereka mentranskripsikan aktivitas NG,” kata Ketua KPK Dewas yang juga Ketua Dewan Etik Yudisial. Tumpak H Panggabean (tengah); Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin sidang etik bersama Anggota Parlemen Harjono (kanan) dan Syamsuddin Haris (kiri) serta membacakan agenda. Pada Selasa (21/5/2024) di Gedung ACLC KPK Jakarta, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN, menyusul keputusan sementara PTUN Jakarta. PTUN bersifat permanen dan mengikat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Berita Triban/IRWAN RISMAWAN)

Seperti yang Anda ketahui, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi terpaksa menunda pembacaan keputusan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron, pada Selasa (22/5/2024).

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewas mengikuti putusan sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penundaan tuntutan terhadap Nurul Ghufron karena melanggar etika dan pedoman perilaku.

Ketua Dewan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan terus mempertimbangkan keputusan etik Ghufron karena kasus PTUN Jakarta mempunyai implikasi hukum permanen. Disebut juga Inkrah.

“Sesuai kesepakatan dewan. Perkara ini ditunda sampai putusan TUN mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Tumpak seperti dikutip Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/5/2024).

Nurul Ghufron telah mengajukan pengaduan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian.

Dia diduga menjalin kontak dengan Kementerian Pertanian terkait mutasi ASN anak kenalan Ghufron.

Namun, Ghufron membantah jika yang dilakukannya merupakan campur tangan.

Namun mereka tetap mengeluhkan perpindahan ASN dari Jakarta ke Malang. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang belum bisa dikonfirmasi menjawab pertanyaan wartawan Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (14/5/2024), Jakarta. Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan mutasi pegawai ke berbagai bidang atas dugaan pelanggaran etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Berita Triban/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Ghufron, Kementerian Pertanian menolak permintaan transfer tersebut dengan alasan akan mengurangi sumber daya manusia (SDM) di Jakarta.

Namun ketika karyawan tersebut mengajukan surat pengunduran diri, maka diterima.

Ghufron pun menilai hal tersebut tidak konsisten. Sebab, menurutnya ada perbedaan penanganan dari kedua prosedur yang dilakukan.

Bahkan, kedua kementerian tersebut akan berdampak pada pengurangan sumber daya manusia.

Ghufron mengatakan, tidak ada yang salah dalam memproses permohonan transfer tersebut.

Tidak ada kompensasi yang diterima.

Selain itu, Ghufron menilai Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan mengusut persoalan etik.

Karena menurut Ghufron; Acara telah berakhir.

Ghufron menghubungi pejabat Kementerian Pertanian pada 15 Maret 2022.

Sedangkan hal tersebut telah dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar itulah Ghufron melakukan perlawanan.

Salah satunya adalah gugatan Dewas KPK terhadap PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut kemudian berhasil karena keputusan etik Dewas KPK ditunda.

Ghufron menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung.

Bahkan ada laporan pidana ke Dewas KPK terkait Bareskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *