TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Janes Meliano Weibo (24) divonis 1,5 tahun penjara karena memalsukan situs Rabita Alawiah dan menjual gelar Habib.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (12/9/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain divonis 1,5 tahun penjara, terdakwa juga divonis denda Rp1 miliar.
Ancamannya satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan hukuman penjara tiga bulan jika terdakwa tidak membayar denda, kata Korsel. Dikutip Kamis (26/9/2024) Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta.
Ia bersyukur atas keputusan ini.
Di sisi lain, Ramji menyebut pihaknya memaklumi tindakan para terdakwa.
“Saya meminta maaf kepada terdakwa Janes Meliano Weibo yang hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian dan sebagai jurnalis dalam masalah ini,” kata Ramji kepada media.
Menurut Ramji, terdakwa juga telah meminta maaf dan menunjukkan penyesalan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bertaubat karena menggunakan simbol Rabitha Alawiya untuk jual beli anak Nabi Muhammad SAW, kata Ramji.
“Saya sebagai Kepala Bagian Hukum Rabita meminta agar perbuatan seperti itu tidak terulang lagi. Saya tidak segan-segan mengusut tindak pidana ini,” ujarnya. Pendidikan otodidak
Janes belajar sendiri membuat website palsu menggunakan nama organisasi Ravitha Alavia
Penjahat menipu orang-orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat Habib ilegal.
Sejauh ini sudah ada enam orang yang menjadi korban penipuan.
Korban diberikan sertifikat Habib yang tampaknya diperoleh dari organisasi Ravitha Alavia.
Pada Sabtu (2/3/2024), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simjantkar mengatakan kepada wartawan, “Sesuai BAP, total keuntungan yang diperoleh tersangka kurang lebih Rp 18.500.000.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para pelaku ditangkap pada Rabu (28/2/2024).
Pada Sabtu (2/3/2024), Ade Safri dalam keterangannya mengatakan tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ade Safri mengatakan, penulis membuat website yang diklaimnya memiliki nasab seluruh Habib atau keturunan langsung Muhammad SAW yang tercatat di Rawitha Alawiah.
Dikatakannya, pemilik blogspot tersebut menjiplak logo Rabitha Alawiah agar mirip dengan blogspot resmi Rabitha Alawiah.
Tersangka berperan mengelabui banyak orang yang ingin mendaftarkan namanya agar bisa mendapatkan sertifikat Habib dari organisasi tersebut melalui pintu belakang atau jalur ilegal.
“Kami menawarkan, jika ada yang ingin mendaftarkan namanya pada Rabitha Alawiah, bisa melakukan pengaturan melalui jalur belakang (jalur keluar resmi) di Blogspot dengan biaya Rp 4.000.000,- agar namanya bisa didaftarkan di organisasi Rabitha Alawiah,” ujarnya. dikatakan.
Ade Safri mengatakan, Rabitha Alawiyyah mengaku tidak memiliki website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan hanya ada satu website resmi https://rabithahalawiyah.org/. Latar belakang kriminal
Penjahat itu mempelajari teknik informasi di sebuah universitas.
Saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024), Subdirektur Siber AKBP Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Ardian Satrio Utomo mengatakan, yang bersangkutan mempelajari teknik informasi.
Ardian mengatakan, tersangka juga belajar secara otodidak dengan membuat website dengan meniru logo organisasi Ravitha Alavia.
“Browsing atau (belajar) Google dari Internet,” jelasnya
Pengarang: Annas Furqan Hakim
Artikel ini tayang di Tribun Jakarta.com dengan judul Website Rabitha Alawiah dan Jual Gelar Habib, Janes Meliano divonis 1,5 tahun penjara.
Dan
Akal Warga Mandiri Kalidares Jual Ijazah Habib Secara Ilegal, Ini Untungnya.