Penjelasan Polisi terkait ‘Hilangnya’ 2 DPO Kasus Vina, Singgung Asal Sebut, Kemana DPO Andi & Dani?

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky) berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang baru diumumkan. . .

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Kombes Pol Surawan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam jumpa pers Polda Jabar, Minggu (26 Mei 2024).

Tersangkanya bukan sebelas, tapi sembilan, jadi petugas perlindungan data hanya satu, untuk saat ini kami kira ada lima keterangan terdakwa yang berbeda. Beda nama, kata Kombes Pol Surawan dalam video di kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) diketahui melepas tiga buronan terkait kekerasan dan pembunuhan Vina.

Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eki dibunuh oleh 11 anggota geng pada tahun 2016. 

11 pembunuh, 8 di antaranya ditangkap.

Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup, dan satu remaja divonis delapan tahun penjara.

Namun setelah 8 tahun berlalu, polisi masih mencari ketiga pelakunya.

Dani (28), Andi (31) dan Pegi alias Perong (30).

Baru-baru ini, Pegi ditangkap beberapa hari lalu.

Namun Polda Jabar dalam jumpa pers kemarin mengumumkan jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina sebanyak 9 orang, bukan 11 orang.

Artinya, 2 petugas perlindungan data lainnya, Dani dan Andi, tidak menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Begini penjelasan polisi: Nama kedua petugas perlindungan data itu hanya disebutkan

Kapolsek Surawa mengungkapkan, ada lima orang yang ditangkap sebelumnya namun tidak ditahan secara sah.

Lalu ada pula yang menjelaskannya kepada orang lain.

“Setelah dilakukan penelusuran secara menyeluruh, ternyata kedua nama yang disebutkan selama ini hanyalah kata-kata biasa.

Namun Surawan mengatakan, jika kelak ditemukan tersangka, pihaknya akan mengusutnya.

“Tapi sekarang kebenaran penyidikan kita DPO-nya satu, bukan tiga. Jadi tersangkanya sembilan, bukan sebelas.

Dan petugas perlindungan data, Pegi Setiawan (PS), ditangkap dan ditahan di Polda Jabar.

Pegi Setiawan juga turut serta dalam konferensi tersebut. Keluarga Vina heran: Kenapa hanya satu?

Sementara itu, keluarga Vina kaget dengan keputusan Polda Jabar yang membunuh dua tersangka bahkan sebelum daftar pencarian orang (DPO).

Pengacara Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti mengatakan, pihak keluarga telah menghubunginya untuk mempertanyakan kebijakan polisi.

“(Keluarga) jelas kecewa. Malah mereka telepon, kaget dengar dari Polda (Jabar): ‘Kenapa cuma 1, perempuan?'” kata Putri dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Minggu 26/05/2021. 2024).

Meski demikian, Putri menjelaskan tim kuasa hukum masih berusaha meyakinkan keluarga atas keputusan polisi tersebut. Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang diduga menjadi penyebab terbunuhnya Vina di Cirebon, diperkenalkan Polda Jabar dalam jumpa pers, Minggu (26/05/2024). (Foto film Pananapi)

Pihaknya juga mengatakan kini bekerja sama dengan Hotman Paris Hutapea untuk memberhentikan dua petugas perlindungan data tersebut.

“Dan tentunya ini menjadi pelajaran besar, tidak hanya bagi polisi, tapi juga bagi kejaksaan.

Selain pihak keluarga, Putri mengatakan tim kuasa hukum juga sepakat melanggar peraturan kepolisian.

Selain itu, menurut Putri, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, sudah diputuskan kehadiran dua petugas perlindungan data dalam kasus pembunuhan Vina.

“Ada yang membuat kami bingung mengapa pihak Polda (Jabar) menyatakan kedua petugas perlindungan data tersebut tidak memiliki nama fiktif,” jelas Putri.

Dalam putusan yang ditinjau tim kuasa hukum, terungkap seluruh barang bukti terkait kematian Vina telah dikembalikan ke wilayah barat Pulau Jawa Barat atas nama saudara Andi. adiknya Dani dan adiknya Pegi alias Perong.

Karena itu, Putri pun menegaskan tak percaya Polda Jabar memutuskan membubarkan kedua DPO dalam kasus meninggalnya Vina.

“Kita hanya percaya pada hakim, haruskah kita diam saja?

Jadi kami tidak mau tahu, kami tahu ada dua nama baru karena keputusan itu, katanya.

Menurut Putri, polisi bisa menjelaskan fakta penyelidikan yang dilakukan sebelumnya dengan hadirnya dua petugas perlindungan data tersebut.

Sebab, keluarnya kedua petugas perlindungan data tersebut berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dan putusan yang dibacakan hakim.

Artinya, sampai saat ini gugatan tersebut dianggap ada tindak pidana, bagaimana jika produk hukumnya dikatakan fiktif, berarti akan dipertanyakan keterangannya, tutupnya. Tanggung jawab PS telah berhenti

Dalam jumpa pers kemarin, Kompol Surawa juga menjelaskan peran PS dalam pembunuhan Vina dan Eky.

PS alasan pembunuhan itu.

Makanya saat berkumpul dengan geng motor lain, mereka kerap melempar batu ke geng lain. Saat kejadian, PS mendatangkan tersangka baru untuk mengejar korban tersebut, yang mengatakan (kepada temannya), ‘Saya punya. masalah ini.””Jadi permasalahannya sedang kami selidiki,” jelas Kombes Pol Surawan.

Awalnya PS dan temannya mengejar Eky dan Vina yang sedang berlari bersama.

“Sampai kabur, korban dipukul dan terjatuh, lalu korban dibawa satu mobil bersama tersangka lainnya, satu mobil berempat, korbannya Eki di depan, dia duduk di depan joki. Joko, lalu di belakang Vina, di belakang penjahat.”

Korban, lanjut Surawan, dibawa ke sebuah taman terpencil. Hanya orang lain yang mengikuti mereka.

Jadi menurut salah satu pelaku, saat itu mereka tidak mengenal siapa yang tidur dengan bocah kecil Vina. Yang tidur dulu PS, lalu apa tujuannya, kata Surawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast menjelaskan keterlibatan dan peran Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam delapan pembunuhan Vina dan Eki tahun lalu.

Pegi Setiawan diduga menganiaya Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meninggal dunia.

“(Perong) menyuruh dan mengejar Rizky dan Vina dengan sepeda Beat berwarna oranye dan memukuli korban dengan tongkat, lalu menyuruh Rizky dan Vina kembali ke TKP bersama saksi,” kata AKBP Jules. Abraham Abast saat jumpa pers, Minggu (26/5/2024).

Perong memaksa Vina mati dan membunuhnya.

Kompol Jules juga mengatakan, pada 27 Agustus 2016, Perong membuang jenazah Vina dan Eki di atas Jembatan Talun di Kabupaten Cirebon.

Pukul Rizky dengan pembunuhnya, gunakan tongkat narkoba, lalu pancing Vina dan bunuh korban Vina dengan memukulnya dengan tongkat narkoba dan ambil Rizky dan No Fly Over, kata Kompol Jules Abraham Abast. Kesaksian Lihat Pegi

Sebelum melaporkan kejadian tersebut, polisi memeriksa para saksi yang mengaku melihat Perong di TKP.

“Saksi sudah 5 tahun bekerja di TKP dan saksi melihat wajah yang selalu ada di depan SMPN 11 Cirebon, namun dia tidak mengetahui namanya. Saksi mengenal wajah lima pelaku, salah satunya adalah Perong,” kata polisi Kompol Jules Abraham Abast.

PS itu teman masa kecil wartawan, panggilan PS Perong. PS punya mobil Smash berwarna merah. PS sering berhenti di depan SMPN 11 Cirebon dan di belakang MAN 2 Cirebon, lanjutnya.

Modus operandi, melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat satu, melakukan kekerasan, menggunakan narkoba, batu, dan senjata tajam memaksa anak menyetubuhi korban hingga meninggal dunia atas nama Rizky dan Vina, kata kapolsek. . Jules Abraham Abast.

“(Perong) terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Jules Abraham Abast.

Sumber: (Tribunnews.com) (TribunJabar.com) (Kompas TV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *