Penjelasan Mabes Polri soal Hilangnya 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Kepolisian Negara memberikan penjelasan atas hilangnya dua daftar orang yang dicari (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina-Eka Cirebon. 

Diketahui, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan, dalam jumpa pers yang digelar, Minggu (26/5/2024) mengatakan kedua DPO dalam kasus tersebut telah ditangkap. diberhentikan. . 

Padahal, sebelumnya polisi sudah melepaskan tiga orang yang tergabung dalam DPO, termasuk Pegi Setiawan alias Perong, yang kini sudah ditangkap. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan hilangnya kedua DPO tersebut karena alat bukti yang mengarah ke mereka masih kurang.

“Saat kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jabar, ada tiga orang inspektur, namun sekarang ada satu karena alat bukti yang menunjuk ke dua orang tersebut masih kurang,” kata Irjen Sandi dalam siaran persnya. konferensi. , Kamis (30/5/2024). 

Sandi juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, kedua nama DPO tersebut fiktif.

Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang mengatakan itu fiktif, sehingga perkara ini masih dalam penyelidikan dan masih dikerjakan, lanjutnya. 

Meski demikian, Sandi mengatakan pihaknya akan terbuka jika ada informasi atau bukti lain yang mengungkap kasus ini. 

“Jika ada keterangan, keterangan, alat bukti lain, saksi atau apapun yang bisa memberikan pencerahan atas kasus ini, tentu polisi berterima kasih,” kata Sandi. 

Sandi kemudian mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, mulai dari ahli hingga pengacara, yang turut memperhatikan kasus ini. 

“Tentunya menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam pengusutan kasus Viña ini polisi tidak sendirian, polisi didukung banyak pihak, mereka memberikan perhatian banyak pihak agar kasus ini kembali terungkap.” katanya. 

Polda Jabar sebelumnya mengumumkan nama dua DPO kasus pembunuhan ini, yakni Dani dan Andi, sudah disunting.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Surawan menyoroti tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang, bukan 11 tersangka.

Sementara DPO Pegi yang ditangkap beberapa waktu lalu diduga merencanakan pembunuhan Vin dan Eky.

Perlu saya tegaskan di sini bukan 11, tapi ada sembilan tersangka, jadi tersangkanya hanya satu (Pegi), ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26 Mei 2024).

Surawan menjelaskan, pembubaran kedua DPO tersebut karena ada beberapa keterangan berbeda dari tersangka yang dipenjara.

“Setelah dilakukan pendalaman, ternyata kedua nama yang disebutkan selama ini hanya asal-asalan saja, sehingga tidak ada tersangka lain,” jelasnya.

Meski demikian, Surawan mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lagi di kemudian hari.

Namun fakta pemeriksaan kami tersangka atau DPO itu ada satu, bukan tiga.

Jadi total tersangkanya ada sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan hubungan seksual (dengan korban Vina), satu tidak, ujarnya. Viña menolak keputusan Polda Jabar 

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, menolak keputusan Polda Jabar yang memecat kedua DPO tersebut. 

Hotman menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menetapkan masih ada tiga DPO yang harus ditangkap polisi.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat atau inkracht.

“Dalam putusannya, hakim menetapkan pelaku berjumlah delapan orang dan DPO tiga orang. Bahkan dalam putusan akhir, hakim menyatakan ada tiga DPO.”

Keputusan tersebut bersifat final, mengikat, inkracht, kata dia, Rabu (29 Mei 2024).

Hotman pun mempertanyakan keputusan mana yang patut dijadikan acuan, apakah keputusan hakim atau keputusan penyidik ​​Polda Jabar.  Keterangan Foto: Pengacara kondang Hotman Paris memberikan keterangan kasus pembunuhan Vina Cirebon usai DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda shakti )

Padahal, dalam putusan (pengadilan) jelas ada tiga DPD, dalam pertimbangan hukum ada tiga DPD, dalam pemanggilan ada tiga DPD, dalam BAP tiga DPD, dalam keterangan delapan terdakwa tersebut. ada tiga DPO.”

“Sekarang hanya dalam waktu dua minggu sudah diubah (oleh Polda Jabar) sehingga (kedua DPO) itu fiktif,” ujarnya.

Hotman mengatakan, pihaknya dan keluarga Vina menolak keputusan Polda Jabar yang memecat dua DPO tersebut selain Pegi.

Ia menilai Polda Jabar cepat menentukan hal tersebut.

“Kalau dikatakan tidak ditangkap, kita masih bisa memahaminya. Tapi kalau kita simpulkan (kedua DPO) itu fiktif, itu terlalu cepat,” ujarnya.

Lalu apa maksudnya putusan pengadilan yang berdasarkan asas keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu sambung Hotman.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *