Penjelasan Kemenkes Soal Aturan Alat Kontrasepsi Pada Remaja, Hanya untuk yang Sudah Menikah

Dilansir reporter Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara terhadap pemberian alat kontrasepsi pada remaja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Dr. Mohammad Sahril Sp. P, MPH menyimpulkan bahwa alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.

“Namun pemberian alat kontrasepsi ini tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena kendala keuangan atau kesehatan,” di Jakarta (5/8/). 2024).

Ia mengungkapkan, alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah agar bisa menunda kehamilan hingga aman untuk hamil.

Menurutnya, pernikahan anak meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.

Risiko keguguran juga sangat tinggi.

Sesuai ketentuan PP tersebut, sasaran utama pelayanan kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan berisiko pada usia subur. Oleh karena itu, pemberian alat kontrasepsi tidak menyasar seluruh generasi muda.

Menurut dia, masyarakat tidak akan salah paham terhadap PP tersebut dan ketentuan tersebut akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan yang biasanya berdasarkan PP.

Peraturan turunan tersebut juga memperjelas pendidikan KB bagi anak usia sekolah dan remaja yang disesuaikan dengan tahap perkembangan dan usia anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *