Penjelasan BP Tapera, Soal Ribut-ribut Simpanan Diambil dari Tabungan Karyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pelaksana (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden. Jokowi dan dibentuk pada 20 Mei 2024.

PP ini kini ramai diperbincangkan masyarakat karena simpanan peserta Tapera akan berasal dari pekerja bergaji seperti pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta. Juga, pekerja independen.

Dalam PP ini, besaran tabungan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pegawai. Setoran ke dana Taper dibayar bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).

Sedangkan pekerja mandiri atau freelancer dijamin oleh pekerja mandiri itu sendiri. Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan putusan tersebut merupakan perbaikan dibandingkan putusan sebelumnya.

Dijelaskannya, proses pengelolaan Tapera dilakukan dengan cara disimpan secara berkala oleh peserta dalam jangka waktu tertentu.

“Hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah dan/atau pengembalian tabungan pokok beserta pendapatan pupuk pada saat penghentian kepesertaan,” kata Heru dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi BP Tapera, Selasa (28 Mei 2024). .

Menurut Heru, perubahan PP ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 antara lain kewenangan kementerian terkait untuk mengatur kepesertaan Tapera.

Selain itu, pembagian sumber pendanaan antara Dana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Dana Taper.

Kabarnya dana yang diterima dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai tabungan yang kemudian dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada anggota Tapera pada akhir masa keanggotaannya berupa simpanan inti beserta hasil pemupukannya,” kata Heru.

Menurut Heru, masyarakat yang termasuk golongan menengah dan belum memiliki rumah pertama bisa mengajukan bantuan dana Tapera jika menjadi anggota Tapera.

Terkait pengelolaan dana Tapera yang dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Pengelolaan juga disebut diawasi langsung oleh Komite Taper, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia kemudian menjelaskan, BP Tapera didirikan berdasarkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2016 yang direstrukturisasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuan kami adalah mengumpulkan dan menyediakan pembiayaan perumahan berkelanjutan yang berbiaya rendah dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan kami.

Perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta serta mempunyai fungsi melindungi kepentingan peserta.

“BP Tapera mengemban amanah penyediaan pembiayaan perumahan berbasis tabungan melalui gotong royong,” kata Heru.

Anggota yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan jangka waktu panjang hingga 30 tahun dan suku bunga. masih di bawah level saat ini (Tribun Network/daz/wly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *