Penjelasan ASDP Soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Indonesia Ferry Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) buka suara terkait penyelenggaraan Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang akhirnya diselidiki – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Sekretaris Perusahaan PT ASDP Shelvy Arifin mengatakan, rencana pembelian PT Jembatan Nusantara masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) ASDP 2014.

Rencana akuisisi PT Jembatan Nusantara sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN), kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024).

Saat itu, lanjut Shelvy, survei yang dilakukan konsultan independen menunjukkan nilai seluruh saham PT Jembatan Nusantara mencapai 1,6 triliun.

Shelvy mengatakan, rencana akuisisi PT Jembatan Nusantara juga masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran ASDP perseroan tahun 2022 dan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) tahun tersebut. 

“Aksi korporasi ini mendapat persetujuan Menteri BUMN, berdasarkan kajian layak dan menyeluruh yang melibatkan setidaknya enam lembaga besar independen,” ujarnya.

Shelvy mengatakan, pada 22 Februari 2022, ASDP mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group yang saat itu memiliki 53 kapal dan beroperasi di 21 rute dari tiga ruas jalan panjang. 

Dengan akuisisi tersebut, ASDP berhasil meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan pelayanan publik, menambah jumlah kapal dari 166 menjadi 219 unit, menjadikannya perusahaan dengan armada terbesar di Indonesia. 

Nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar RP 1.272.000.000.000 (Rp 1,27 triliun). Angka tersebut terbilang kecil dibandingkan harga pembelian berdasarkan analisis konsultan independen RP.

Dengan pembelian ini, kata Shelvy, ASDP kini melayani 314 jalur penyeberangan, dimana 70 persennya merupakan jalur perintis, sedangkan sisanya merupakan jalur niaga yang mendukung beroperasinya moda perintis. 

Katanya, ASDP senantiasa menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya.

Terkait penyidikan yang dilakukan KPK terkait pembelian tersebut, perseroan akan bekerja sama sepenuhnya dan kami yakin KPK akan bekerja secara profesional, kata Shelvy.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengoperasian KSU dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

Seiring berjalannya waktu, Komite Pemberantasan Korupsi melalui Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah melarang empat orang terkait kasus ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Dari empat orang yang dicekal, tiga di antaranya merupakan petinggi PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan empat orang tetap berada di Tanah Air dan bisa hadir untuk melaksanakan panggilan KPK untuk pemeriksaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *