Penjelasan Anies Baswedan Usai Bertemu Surya Paloh, Singgung Putusan MK

Laporan reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mendatangi markas DPP Partai NasDem usai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia membacakan putusan sengketa Pilpres 2024.

Anies bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sekitar satu jam.

Usai pertemuan, Anies mengaku kunjungannya ke NasDem merupakan bentuk silaturahmi.

“Tidak ada yang istimewa kawan-kawan. Jadi ketika MK mengambil keputusan, siang tadi saya mengunjungi partai pengusung yang diberhentikan Surya Paloh Ketum dari Partai Nasdem,” kata Anes dalam konferensi pers usai pertemuan di Menara NasDem. Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Menurut Anies, tidak ada pembahasan khusus atau khusus dalam pertemuan tersebut.

Ia sekadar menyampaikan kepada partai pengusung bahwa peran dan amanahnya sebagai calon presiden telah terpenuhi.

Pasalnya, siang tadi Mahkamah Konstitusi RI memutuskan permohonan kontroversial pihaknya tidak dipenuhi.

Jadi, eks Gubernur DKI Jakarta ini meyakini perjalanan atau proses Pilpres 2024 sudah selesai.

Amanatnya kemarin sudah selesai, prosesnya sudah selesai, sehingga disampaikan dalam rapat bahwa tugas sudah selesai, ujarnya.

Namun saat ditanya mengenai langkah politik selanjutnya, Anes enggan bicara lebih banyak.

“Nanti kuceritakan semuanya padamu. Baiklah, cukup terima kasih,” ucapnya.

Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres yang diajukan Pemohon I, pasangan calon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal ini sesuai dengan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (MK) di Gedung MK Jakarta.

“Dalam eksepsinya, eksepsi pemohon ditolak. Pokok permohonannya, permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Ada 3 hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat, antara lain Saldi Isra, Eni Nurbaninghi, Arief Hidiat.

Dalam pendapat hukum, pengadilan menilai dalil kubu Anies-Muhammine soal dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menetapkan calon pasangan ke-2 Prabowo-Gibran tidak berdasar.

Hal senada juga diungkapkan pengadilan terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut KPU sebagai tergugat disinyalir tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan calon pasangan Prabowo-Gibran.

“Dalil Pemohon yang menyatakan campur tangan Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon tentang dugaan ketidaknetralan Termohon dalam melakukan verifikasi dan identifikasi pasangan calon yang diuntungkan dari pasangan calon nomor urut 2 dijadikan Pemohon sebagai calon 2024. pemilihan umum mahkamah Presiden dan Wakil Presiden. Dasar pembatalan atau penghindaran diskualifikasi Presiden dan Wakilnya tidak dibenarkan menurut undang-undang,” kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, putusan ke-90 mengenai usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun serta pengalaman kepala daerah tidak serta merta batal, meski ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/ aku/. 11/2023

Putusan MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Lebih lanjut Mahkamah menilai, tindakan KPU selaku termohon dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 90/PUU-XX/2023 merupakan upaya Tergugat dalam menerapkan dan menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. .

Dengan demikian, menurut pengadilan, perubahan yang dilakukan tergugat dalam putusan KPU Nomor. 1378 Tahun 2023 dan PKPU 23 Tahun 2023 tentang persyaratan pasangan calon dianggap keputusan MK sesuai perintah 90/2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *