Penjelasan Ammar Zoni Jawab Tudingan JPU Pakai Sandi ‘Ikan’ dan ‘Sayur’ untuk Bisnis Narkoba

Laporan Jurnalis Tribunnews.com M. Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amar Zuni, mantan suami Irish Bella, memberikan keterangan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan simbol “ikan” dan “sayuran” dalam perdagangan narkoba.

Hal itu diungkapkan Amar melalui kuasa hukumnya, John Mathias, dalam persidangan hari ini yang telah digandakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

John Mathias berkata: “Kami membantah semua pernyataan jaksa. Ada aturan khusus untuk ikan dan sayuran.”

John menjelaskan bahwa ikan dan sayuran bukanlah simbol.

Namun bukan berarti Ammar dan Akri bekerja di bidang perdagangan sayur mayur, ikan, atau dalam hal ini obat-obatan.

Penjelasan tersebut berdasarkan kisah Ammar Al-Zouni.

“Akri itu desa di Morotai, Maluku Utara, dan merupakan penghasil ikan terbesar yang diekspor ke Filipina. Sayurannya juga ada. Ya, Morotai itu daerah subur yang dekat dengan Filipina,” jelas John Mathias.

Akri Ohakai adalah terdakwa lain dalam kasus ini, yang dikenal sebagai pengedar narkoba.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut Ammar dan Akri menggunakan kata sandi untuk menjalankan perdagangan narkoba, yakni ikan dan sayur mayur.

“Dalam percakapan di Australia Barat antara saksi Acree dan terdakwa, tidak ada pembicaraan komersil mengenai pala, yang ada adalah pembahasan tentang narkoba dengan menggunakan bahasa sandi, khususnya ikan dan sayuran,” kata Azam dalam kapasitasnya sebagai jaksa.

Jaksa mengatakan, pihaknya menanyakan informasi terkait pekerjaan kepada Akri.

“Itu bahasa kode di chat Australia Barat yang kita tunjukkan ke hakim. Kita tekankan lagi ikan dan sayur untuk Acree, itu yang dia maksud. Katanya yang dia maksud sabu kan. Katanya toko palanya bagus, jadi bagaimana tentang ini?” Tambahnya, sayur ikan menambahkan logikanya sederhana.

Selain itu, kejaksaan menuntut Ammar Al-Zouni diancam hukuman 12 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Ammar Al-Zouni ditangkap pada 12 Desember 2023 untuk ketiga kalinya karena penggunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *