Penikam Imam Musala Hingga Tewas Di Kebon Jeruk Ubah Penampilan Usai Beraksi, Ini Perbedaannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Muhammad Glang Sadu (MGS), pelaku penusukan hingga tewas Imam Muhammad Saidi (71) di musala, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, mengubah penampilannya usai beraksi.

Diketahui, pria berusia 22 tahun itu langsung bersembunyi di rumah kontrakannya di kawasan Kampong Bahari, Tanjung Peruk, Jakarta Utara, usai menikam Sidi pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

Selain bersembunyi di rumah kontrakannya untuk menghindari pengawasan polisi, Guling juga mengubah penampilannya.

Dia memotong rambutnya dan mencukur kumisnya.

Untuk menghilangkan bekasnya, pelaku memotong rambut dan kumisnya, kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kompol M. Syahdadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

Setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi melacak tempat persembunyian tersangka.

Dari rekaman CCTV diketahui wajah dan posisi tubuh tersangka diketahui.

Berdasarkan sketsa yang dirilis polisi, tersangka berwajah gelap dan rambut lurus cepak.

Penjahatnya juga memiliki mata agak lebar dengan kumis dan janggut tebal.

Namun, saat ditangkap seminggu setelah kejadian, penampilannya berbeda.

Polisi menemukan tempat persembunyian tersangka setelah memeriksa CCTV di 40 titik.

Ia mengatakan, dari 40 titik CCTV, 15 titik CCTV berkaitan dengan perjalanan atau penyeberangan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/5/2024) malam di Tanjung Prok, Jakarta Utara.

Saat penangkapan, polisi terpaksa memberinya hadiah timah panas.

Setelah melakukan perlawanan, pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Karniwan.

Tersangka diketahui berencana menusuk Sidi.

Perbuatannya lahir dari perasaan sedih dan putus asa.

Pelaku sebelumnya telah menaruh hati pada cucu korban berinisial A.

Namun, Sidi tak merestui pelaku untuk menjalin hubungan dengan cucunya.

Motifnya murni pribadi, jadi balas dendam terhadap korban, kata Kapolsek.

MSG yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Selain itu, terdakwa disangkakan melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman mati. . Dia divonis 7 tahun penjara. di penjara

(Tribunnews.com/fahmi/abdi/wartakota/tribunjakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *