Pengusaha UAE Tinjau IKN Ditemani Anak Buah Jokowi, Berharap Pembangunan Lancar Tapi Belum Investasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha Uni Emirat Arab (UEA) Emaar Properties mengunjungi proyek Kepulauan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Dalam kunjungannya, Founder dan CEO Mohamed Ali Rashed Alabbar dan CEO Ahmad Thani Rashed Almatrooshi didampingi dua anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat Kepala Biro Administrasi Ibu Kota (IKN) Kepulauan, Bambang Susanton dan Menteri Perhubungan. Negara Bagian Pekerjaan Umum (BUMN) Erick Thohir.

Diketahui, Emaar Properties merupakan salah satu perusahaan real estate terbesar di dunia.

Mohamed Alabbar kagum dengan struktur IKN yang mewah, desain berkualitas dan kualitas pengerjaan yang sangat tinggi.

“Saya berharap seluruh proses ini berhasil dan suatu hari nanti saya dapat berkontribusi terhadap perkembangan luar biasa ini,” tulis Mohamed Alabbar, Senin (27 Mei 2024).

Bambang mengatakan saat ini IKN mempunyai perusahaan besar dari UEA.

“Kami mengunjungi lokasi utama proyek pengembangan IKN (Istana Presiden dan Upacara Penghargaan) untuk melihat perkembangan dan menunjukkan kematangan proyek IKN,” jelasnya.

Erick menilai perkembangan IKN perlu didukung kontribusi pihak swasta.

“Sesuai permintaan Presiden, percepatan pembangunan IKN harus terus didorong karena perlu menarik investor dari berbagai negara dan IKN ini sangat penting,” ujarnya.

Meski melihat dan berkeliling proyek pengembangan IKN, kunjungan Emaar Properties tidak menghasilkan deklarasi komitmen investasi IKN.

“Apakah layak untuk investasi? Belum. Ini baru tamasya dan eksplorasi,” kata Erick.

Erick menegaskan, sebagai upaya Emaar Properties dalam mendorong perkembangan IKN, IKN harus terus didorong untuk menarik investasi.

“IKN itu penting sekali, apalagi Presiden memutuskan pindah ke sini. Jadi harus dipercepat,” kata Erick. Kemajuan Istana Negara dan Kantor Presiden

Pada Senin (5 Juni 2024), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melaporkan perkembangan pembangunan Istana Negara dan Kantor Presiden.

Kesiapan Istana Negada dan Kantor Presiden tidak hanya untuk Jokowi berkantor di IKN Kaltim, tapi juga untuk upacara pada 17 Agustus 2024 sesuai keinginan Jokowi.

Menurut Basuki Hadimuljon, pembangunan infrastruktur upacara, antara lain Istana Negara, Kantor Presiden, dan Lapangan Upacara sedang dikebut.

Istana Negara yang menjadi tempat Presiden RI menerima tamu negara telah mencapai progres sebesar 67%.

Saat ini, proyek tersebut memasuki tahap arsitektur, desain interior, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP), pertamanan, pengembangan jalan, termasuk Multi-Utility Tunnel (MUT) dan jembatan.

Bentuk reflektif burung Garuda didesain dengan kemegahan dan simetri yang luar biasa, diterapkan pada bagian depan keraton dengan 34 pilar yang tinggi.

Konsep keseimbangan tidak hanya pada tampilan bangunan tetapi juga pada keseluruhan ruang.

Selain itu, bangunan dengan nilai kontrak Rp1,34 triliun ini juga dirancang peka terhadap perubahan iklim dan meminimalisir perubahan bentuk dan kondisi topografi lokasi.

Istana negara akan selesai pada Juni, kata Basuki yang dikutip Kompas.com.

Sementara progres pembangunan Kantor Presiden dengan nilai kontrak pembangunan Rp 1,56 triliun telah mencapai lebih dari 80%.

Kepala Negara Republik Indonesia dan Ibu Negara bekerja di Kantor Presiden.

Bentuk bangunannya tidak bisa dibilang sederhana, melambangkan keagungan dan kewibawaan.

Kemegahan gedung Kantor Presiden juga tercermin pada dekorasi interiornya, khususnya pada lobi utama yang menjadi ruangan pertama saat memasuki gedung ini.

Desain bangunannya bertingkat agar sesuai dengan medan yang ada. 9 Insentif perpajakan di IKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan rinci mengenai pemberian insentif perpajakan dan bea cukai di Ibu Kota Negara Indonesia (IKN).

Aturan ini terbit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 yang menyebutkan salah satu manfaat perpajakan adalah pajak penghasilan (PPh).

Ada 9 insentif PPh yang ditawarkan pemerintah kepada investor atau badan usaha yang menanam modal atau mendirikan usahanya di IKN.

Berbagai manfaat pajak di IKN Kaltim menurut TribunKaltim.co dari kontan.co.id: 1. Manfaat pajak investasi

Kemampuan untuk mengurangi pajak penghasilan badan sampai dengan 100% dari jumlah pajak penghasilan badan yang ditetapkan.

Fasilitas ini dapat digunakan sejak tahun pajak dimulainya operasi komersial.

Kriteria penerima manfaat tersebut antara lain menjadi wajib pajak badan dalam negeri, menjalankan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berlokasi di IKN dan/atau wilayah mitra, melakukan penanaman modal minimal senilai Rp10 miliar.

Manfaat ini juga diberikan kepada pengusaha yang berinvestasi pada bidang usaha yang bernilai strategis, seperti pembangkitan listrik termasuk sumber energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pengelolaan jalan tol, konstruksi pembangunan dan pengelolaan pelabuhan laut.

Jangka waktu yang diberikan untuk keringanan ini paling lama untuk klaster infrastruktur yakni 30 tahun, bidang usaha pembangunan ekonomi 20 tahun dan sektor lainnya 10 tahun. 2. Fasilitas PPh di IKN Financial Center

Pengurangan pajak penghasilan bagi yang menjalankan tugas di bidang keuangan pada pusat keuangan IKN akan mencapai pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% dan 85% dari pajak penghasilan yang terutang pada bagian penghasilan tertentu.

Keringanan ini berlaku selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan antara tahun 2023 hingga 2035 dan 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan antara tahun 2036 hingga 2045.

Awal mula penanaman modal ini diawali dengan penerbitan izin usaha melalui one stop shop untuk kegiatan penanaman modal bidang keuangan yang berlokasi di pusat keuangan IKN. 3. Pengurangan pajak penghasilan pada saat mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor wilayah

Program dukungan ini terbagi menjadi dua, pertama bagi unit pajak luar negeri yang merelokasi kantor pusat/kantor wilayahnya dan wajib pajak dalam negeri yang baru berdiri dan mempunyai kantor pusat.

Pengurangan pajak penghasilan ini sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan yang dihitung selama 10 tahun pajak.

Setelah jangka waktu persetujuan pengurangan pajak penghasilan, pengurangan pajak penghasilan dilakukan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang dibayarkan untuk 10 tahun pajak berikutnya 4. Pengurangan pensiun profesional

Insentif ini diberikan dalam bentuk kesempatan pengurangan penghasilan bruto untuk melakukan kerja praktek, pemagangan dan/atau kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu.

Hibah Pendapatan Bruto diberikan paling banyak sebesar 250 persen dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pemagangan, pemagangan, dan/atau kegiatan akademik. 5. Penelitian dan pengembangan deduksi super

Wajib Pajak Penghasilan Dalam Negeri yang tempat tinggal dan/atau tempat usahanya melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di ibu kota nusantara diperbolehkan pengurangan penghasilan bruto lebih lanjut sebanyak-banyaknya 350%.

Sebesar 100% dari total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta tambahan pengurangan total pendapatan sampai dengan maksimal 250% dari total biaya kumulatif yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu. . 6. Super pemotongan donasi kepada masyarakat/organisasi sosial di IKN

Penawaran ini bagi yang ingin mendukung pengembangan IKN baik berupa uang, barang, materi, akan mendapat keringanan berupa pengurangan total pendapatan maksimal 200% dari nilai donasi.

Sumbangan tidak boleh menimbulkan kerugian pada tahun pajak dilakukannya sumbangan dan/atau pengeluaran. 7. Pajak penghasilan final Pasal 21 ditanggung Negara

Sebagian penghasilan pekerja yang berasal dari pekerjaan diberikan tunjangan berupa PPh Pasal 21. Ditanggung oleh negara dan pada akhirnya

Persyaratan tertentu bagi pekerja antara lain: bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang bidang kerjanya mencakup IKN.

Ketentuan tertentu bagi pemberi kerja baru antara lain mengikuti IKN, mempunyai NPWP yang terdaftar di KPP yang bidang kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan fasilitas fasilitas dan mendapat persetujuan, serta wajib menyampaikan konfirmasi tertulis penggunaan fasilitas.

Penghasilan di luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa karyawan masih diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan

Sedikit pengurangan hingga tahun 2035. Pajak penghasilan final sebesar 8,0% untuk usaha kecil dan menengah

Penawaran ini terbuka bagi Wajib Pajak dalam negeri (perorangan dan badan hukum), kecuali Badan Usaha (BUT) yang sudah lama berdiri, yang penanaman modalnya di IKN kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu, tidak akan dikenakan pajak penghasilan final. tarif atau 0 persen. dari total pendapatan usaha dan bersifat final.

Penawaran ini juga tersedia bagi usaha kecil dan menengah dengan pendapatan pendapatan usaha hingga Rp 50 miliar yang diterima atau dihasilkan di lokasi usaha di IKN.

Peraturan ini berlaku hingga tahun 2035. 9. Pengurangan pajak atas penghasilan hak atas tanah/hak guna bangunan

Fasilitas ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan ke IKN kepada pembeli pertama.

Pembeli pertama adalah pembeli yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pada IKN pertama.

Pengurangan pajak penghasilan atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sebesar 100% dari jumlah PPh atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang masih ada dan berlaku sampai dengan tahun 2035.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *