Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius

Laporan Endrapta Pramudhiaz, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Diketahui, sertifikasi halal akan diberikan pada produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2024.

Roy Nicholas Mendy, Presiden Afrindo, awalnya mengatakan berdasarkan pengetahuannya, ada kemungkinan sertifikasi wajib halal akan ditolak. Sebab, masih banyak pihak yang meminta waktu.

Tanggal 17 Oktober juga menjelang upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih tahun 2024-2029, Pravo-Gibran.

Namun, ditolak atau tidak rencana itu, kata dia, pengecer akan terus mendorong UMKM makanan dan minuman yang dijual di gerai ritel untuk mendapatkan sertifikasi Halal.

“Yang jelas kami sudah menyiapkan setiap UMKM yang memiliki retail exposure makanan dan minuman. Kami dorong mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal. Bagi UMKM, sertifikasi halal itu gratis,” kata Roy saat konferensi pers di kawasan Kaningan. Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2024).

Menurut dia, Afrindo sudah menjalin kerja sama dengan Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak tahun lalu terkait sertifikasi ini.

Dalam kerja sama berbentuk nota kesepahaman ini, Aprindo akan membantu BPJPH mendukung UMKM yang berjualan di toko ritel untuk mendapatkan sertifikasi Halal.

“Afrando telah menjalin kemitraan formal dengan BPJPH sejak tahun lalu. Untuk membantu mempromosikan perusahaan ritel bersertifikasi ruang, kami telah menggunakannya dari waktu ke waktu hingga saat ini,” kata Roy.

Ia juga berharap UMKM yang belum masuk ritel juga mendapatkan sertifikasi Halal.

Sebab, kata dia, mendapatkan sertifikat halal bukanlah persoalan agama. Ini tentang memastikan kebersihan dalam produksi makanan dan minuman.

Sertifikasi halal tidak lagi berbicara soal agama. Tapi mengacu pada produk yang telah melalui prosedur higienis dalam proses produksinya. Itu berarti bagi kehidupan kita, kata Roy.

“Jadi halal atau tidaknya [tanggal 17 Oktober], kita serahkan pada pemerintah. Kita berperan dalam mendorong UMKM ritel agar tersertifikasi halal,” lanjutnya.

Jika memerlukan informasi, sertifikat halal ini harus sudah diterima paling lambat tanggal 17 Oktober 2024.

Aturan sertifikasi halal ini dirinci dalam Undang-Undang Nomor 333 Tahun 2014 dan turunannya.

Setidaknya ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat Halal.

• Produk makanan dan minuman

• Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong produk makanan dan minuman

• Produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.

Sanksinya berkisar dari teguran tertulis. Denda administratif sampai dengan produk dikeluarkan dari peredaran

Hukuman ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Kementerian Agama mengimbau pengusaha segera menyerahkan dokumen untuk mengajukan persetujuan Halal.

Sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan daya saing bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *