Pengusaha Respons Putusan MK, Arsjad Rasjid: Kita Hormati Keputusan untuk Dukung Stabilitas Politik

Reporter Tribune.com Dennis Destrivan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsad Rasjid menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anis Baswedan dan Muhmin Iskandar. Begitu pula dengan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranoo dan Mahfud M.

Arsjad mengatakan Kadin Indonesia mengikuti perkembangan dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan kasasi Nomor Urut 01 dan Ulir Nomor 03 yang menambahkan calon presiden dan wakil presiden.

Arzad, Senin (22/4/2024), mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2024 menghormati keputusan Nomor 360 dan menetapkan kemenangan Jodi Nomor 02 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. .

Arsad dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan menghormati keputusan yang mendukung stabilitas politik demi pertumbuhan ekonomi dan dinamisme dunia usaha.

Kadin Indonesia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu dapat bersatu dan bekerja sama demi pembangunan Indonesia, khususnya menghadapi ketidakpastian perekonomian global.

Usai keputusan tersebut, Arsjad mengatakan Kadin Indonesia akan fokus mengembangkan ekosistem ekonomi yang mendukung pertumbuhan dunia usaha dan inovasi di segala sektor.

Sebagai organisasi perwakilan dunia usaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pravo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kata Arszad.

Arsjad mengatakan Kadin Indonesia meyakini penetapan KPU dan keputusan MK yang dilakukan pemerintah akan memberikan ketenangan bagi dunia usaha sehingga berdampak pada kemajuan perekonomian.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan Anis-Muhimeen dan Ganjar-Mahfud dalam perkara tersebut.

Usai membacakan putusan tersebut, hakim konstitusi menolak dalil-dalil partai Anis dan Muhimeen tentang politisasi dalil sosial, netralitas penguasa, dan lain-lain.

Namun ada tiga hakim konstitusi, Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Eni Narbangisingh yang memberikan dissenting opinion alias dissenting opinion.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *