Pengusaha Pusing Jika Upah Minimum 2025 Naik 3 Persen, Apalagi Sesuai Tuntutan Buruh 20 Persen

 Dilansir reporter Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembahasan penetapan upah minimum pada tahun 2025 masih alot. Menteri Tenaga Kerja Yasyarli mengatakan prosesnya masih berjalan.

Di sisi lain, serikat pekerja meminta pemerintah menaikkan upah minimum. Ada yang memerlukan kenaikan 10 persen dan ada pula yang memerlukan kenaikan 20 persen.

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), menggambarkan jika upah minimum dinaikkan menjadi 3 persen, maka biaya perusahaan tidak akan naik sebesar angka tersebut saja.

Menurut Bob, terdapat multiplier effect yang akan menambah beban biaya perusahaan, bahkan bisa mencapai 5 hingga 6 persen.

“Kalau upah minimum kita naikkan 3 persen, perusahaan bisa bertahan lebih dari itu. Bisa sampai 5 persen, 6 persen, karena ada multiplier effect. Diantaranya kita harus mengatur upah. itu,” ujarnya dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (26/11/2024).

“Jadi jangan dikira kalau naik 3 persen, biaya perusahaan naik 3 persen. Bisa jadi 1 sampai 3 persen lagi. Nah, itu yang terjadi pada kita,” lanjutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yasirli mengatakan rancangan Peraturan Ketenagakerjaan (Permanekar) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan siap pada akhir November 2024 atau pekan ini.

Akhir bulan ini atau akhir bulan depan, kata Yasirli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Yasirli mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait UMP 2025 masih dalam tahap penyusunan dan harus disusun bersama Presiden RI, Prabowo Subianto, sebelum akhirnya diedarkan ke seluruh daerah.

“Tapi tentunya saya masih harus menyelesaikannya. Saya masih menunggu. Jadi mari kita rumuskan dulu sesuai instruksi beliau (Prabovo), baru kita ambil untuk yang terakhir,” ujarnya.

“Setelah itu, arahan kementerian akan kami distribusikan kepada para gubernur,” lanjutnya.

Hingga 10 persen

Presiden Partai Buruh Indonesia Syed Iqbal yakin upah minimum harus naik 10 persen tahun depan. Sistemnya didasarkan pada perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“Iya itu berarti inflasi 2,5 persen + pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, sampai 7,6 persen. Makanya kita minta kenaikan upah minimum 8 sampai 10 persen, untuk tahun 2024, siapa bilang upah akan naik. , sebenarnya 1,3 persen, pertumbuhan upah hanya 1,58 persen, inflasi 2,8 persen, artinya kita berakhir 1,3 persen pada tahun 2025,” kata Iqbal dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).

Partai Buruh pernah melakukan riset bersama KSPI, jika upah naik 1,58 persen, konsumsi hanya naik sekitar Rp 26 triliun per tahun. Namun jika upah naik 8,7 persen, maka konsumsi akan meningkat sekitar Rp 188 triliun.

“Kalau upah naik 10 persen, misalnya konsumsi menjadi Rp 200 triliun, berarti kenaikan upah akan meningkatkan konsumsi. Peningkatan konsumsi berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Pak Prabowo menginginkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, jadi kalau masih belum tercapai di PP 51, Insya Allah pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 8 persen.

20 persen

Sementara itu, Persatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 20 persen.

Presiden Akanksha Meerah Sumirat menyoroti sikap pemerintah yang belum memutuskan UMP 2025 namun masih menunggu pemerintah menaikkan UMP 2025.

“Kami ingin 20 persen sekaligus menurunkan harga sembilan komponen pokok sebesar 20 persen,” kata Mirah saat dihubungi Tribun News, Kamis (21/11/2024).

Mirah mengatakan, UMP pada tahun 2025 sebesar 20 persen karena rata-rata UMP setiap tahunnya hanya meningkat sebesar 3 persen saja selama tahun 2020 hingga 2024 dan realisasi kenaikan upah berada di bawah laju inflasi.

Angka 20 persen itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang selama ini lemah, artinya turun akibat dampak rendahnya upah pada tahun 2020-2024, jelas Meerah.

Mirah mengatakan, permintaan UMP 20 persen sebenarnya untuk kepentingan pengusaha.

Logika sederhananya, ketika upah tinggi, masyarakat akan lebih baik membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh usaha kecil, menengah, UMKM, dan besar.

Artinya roda perekonomian bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target pemerintah, ujarnya.

Selain itu, produktivitas tenaga kerja juga akan meningkat. Di sisi lain, penetapan UMP 2025 menjadi titik awal pemerintahan Prabowo Subianto untuk mampu mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Dan salah satu caranya adalah pemerintah menaikkan UMP sebesar 20 persen pada tahun 2025,” jelasnya.

Ia menegaskan, penetapan UMP 2025 harus dipercepat dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan pekerja, dan perwakilan pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *