Pengusaha Ogah Ikut Campur Urusan Revisi UU Pilkada: Ini Kata Bos APINDO

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak campur tangan terkait revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Revisi UU Pilkada menimbulkan gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat hingga berujung pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/08/2024).

Presiden APINDO Shinta Kamdani menegaskan partainya tidak ikut serta dalam berbagai keputusan politik.

Ia mengatakan, dalam hal ini pihaknya lebih mengutamakan supremasi hukum yang ada.

“Kami menghormati lembaga-lembaga yang mempunyai pandangan masing-masing, tapi bagi kami, supremasi hukumlah yang perlu kita dorong dan harus ada kepastian. Pelaku usaha selalu melihat itu,” kata Shinta saat ditemui di kantor APINDO. , Jumat (23/8/2024).

“Yang jelas kita selalu mengutamakan supremasi hukum dan menghormatinya. Jadi seperti halnya bisnis, kita bersikap etis, tentu politik juga punya permasalahannya sendiri,” lanjutnya.

Shinta kembali menegaskan partainya tidak akan ikut campur dalam persoalan politik.

Ia mengatakan, perannya adalah membantu lingkungan usaha tetap kondusif dan memberikan pemahaman dan informasi yang jelas kepada pelaku usaha lainnya.

“Pertama-tama, misi kami adalah membantu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, memberikan pemahaman dan informasi yang jelas, karena tentunya para pelaku bisnis memerlukan kepastian, dan saya kira itulah peran kami,” kata Shinta.

Shinta pun berharap perselisihan ini tidak berlangsung lama. Dia mengatakan sudah jelas aturan apa yang akan dipatuhi.

Kalaupun ada aksi demo lagi, ia berharap tidak berakhir anarkis karena bisa berdampak pada perekonomian bangsa.

“Kami juga akan berkampanye untuk mendorong pemilukada berjalan baik,” kata Shinta.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (KC) Nomor 60 yang menjadi dasar aturan pencalonan Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, “Kedepannya, setelah menyelenggarakan sidang pleno terbuka di Mahkamah Konstitusi mengenai hasil-hasil pasca PHPU, kami juga menyatakan akan melaksanakan secara tegas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.” Konferensi pers di Mahkamah Konstitusi. Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/08/2024).

Langkah KPU selanjutnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi adalah berkonsultasi dengan DPR II pada Senin (26/8/2024). Dengan komisinya sendiri, satu hari menjelang pembukaan pendaftaran pilkada.

“Dalam melakukan pendaftaran calon kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia pada 27-29 Agustus mendatang, kami yakin akan berpedoman pada aturan PKPU yang memuat materi terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus mendatang. “- dia menekankan.

Persetujuan KPU itu disampaikan dalam jumpa pers WIB pukul 21.00 WIB, beberapa jam setelah Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasko Ahmed membenarkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) 10 (RUU) Pilkada Tahun 2016 dicabut. .

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, tidak akan ada lagi rapat paripurna untuk menyetujui rancangan undang-undang pilkada. DPR sepakat untuk menaati keputusan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *