Pengusaha Masih Keberatan, Apindo Minta Menaker Bikin Panduan Upah Sektoral: Kami Bisa Bangkrut

Reporter CourtNews.com, Lita Furani 

CourtNews.com, Pengadilan Konstitusi Jakarta (MK) memutuskan untuk memberikan mayoritas permintaan bukti peradilan kepada Hukum No. 6/2023 sehubungan dengan pembentukan peraturan pemerintah alih -alih hukum No. 2 tahun 2022 di CIPTA (CIPTA).

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga diminta untuk membentuk undang -undang angkatan kerja baru. Selain itu, pemerintah harus melibatkan dewan gaji untuk menentukan gaji pekerja.

Pemerintah sendiri kini telah menentukan upah minimum di provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Dengan keputusan ini, pemerintah daerah juga akan terus mengendalikan upah minimum di kota/Kabupaten (UMK).

Sayangnya, MSES telah melihat banyak hambatan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan itu adalah diskusi yang dilakukan oleh Dewan Gaji yang mengungkapkan banyak hambatan untuk menentukan gaji sektor.

“Setelah mengumumkan upah minimum, Dewan Gaji Regional membuat diskusi tentang gaji sektoral. Kami merayakan pertemuan perpanjangan dengan semua dewan gaji regional di Indonesia. Banyak laporan, ketika mereka membahas diskusi diskusi, ada banyak tekanan sampai mereka setuju untuk berada di bidang karyawan, di mana mereka setuju untuk berpuncak.”

Bob menjelaskan, berdasarkan keputusan gaji sektor MK yang tergantung pada beberapa karakteristik dan pengalaman.

“Tidak demikian. Tapi sekarang ada wilayah yang menyarankan 47 gaji sektor. Ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, UMP meningkat 6,5 persen selain upah sektoral, kenaikan upah bisa lebih dari itu. Industri ini dapat runtuh (masih) jika ini tetap ada.”

Apindo meminta Menteri Tenaga Kerja Yassieli untuk memberikan pedoman untuk menentukan gaji sektoral sehingga keputusan tersebut tidak menampung di mana -mana dan dapat melindungi industri.

“Faktanya, kami ingin mengajukan banding kepada Menteri Tenaga Kerja untuk memberikan bimbingan, sehingga untuk membahas gaji Ngalor Ngidul di mana -mana. Ini, misalnya, di bidang kekacauan, industri juga tidak dapat bekerja,” jelas Bob.

Kurangnya instruksi untuk menentukan gaji sektoral membuat wilayah peningkatan gaji di 47 sektor industri. Selain itu, ada juga kota di kota/provinsi yang menunjuk perusahaan untuk meningkatkan gaji langsungnya.

Bob menyatakan hasil penelitian ekonomi Universitas Indonesia, dari 17 sektor industri, yang telah tumbuh positif.

Sektor pertumbuhan meliputi komunikasi nirkabel dan nirkabel, transportasi, komunikasi, penyimpanan, pariwisata, makanan dan minuman.

“Sekarang, bagaimana sektor yang tumbuh negatif adalah bahwa gaji sektor ini lebih tinggi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *