Pengusaha: Bila Ingin Subsidi Motor Listrik Makin Terserap, Tertibkan Sepeda Listrik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Founder dan CEO Tangkas Motor Electric Agung Pamungkas alias Donk Papank mengajak seluruh perusahaan sepeda motor listrik untuk mengurus perizinan dan registrasi dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa semua kendaraan bermotor harus didaftarkan untuk memenuhi persyaratan laik jalan.

Tak sia-sia, Donk Papank memberikan semangat kepada para CEO atau pendiri sepeda motor listrik tanah air dan pemerintah untuk terus bersinergi membangun Indonesia hijau.

Maraknya sepeda listrik tanpa wajib STNK dan surat uji ketik membuat masyarakat cenderung memilih sepeda listrik dibandingkan sepeda motor listrik, kata Donk Papank kepada media, Senin (24/6/2024).

Padahal, lanjut Donk Papank yang juga pengurus HIPMI, bentuk sepeda listrik semakin mirip dengan sepeda motor listrik, namun sepeda motor listrik tersebut tidak memiliki STNK lengkap dan tidak ada sertifikasi yang lolos uji tipe, melainkan jual setengahnya. Harga sepeda motor listrik.

“Ini pasti akan menggerus penjualan sepeda motor listrik yang didukung pemerintah,” ujarnya.

Untuk itu, Donk Papank mendorong Pemerintah segera menertibkan seluruh dealer sepeda motor listrik. Selain itu, sepeda ini juga tersebar luas di jalanan.

Dan karena sepeda listrik ini tidak memiliki kewajiban TKDN bahkan tidak perlu memiliki NIK dan tes tipe karena bukan sasaran subsidi, banyak produsen yang memilih menjual sepeda listrik tersebut, jelasnya.

“Hal ini sangat bertentangan dengan arah program pemerintah dalam grand plan subsidi sepeda motor listrik untuk mengurangi subsidi BBM,” kata Donk Papank.

Disinggung soal keberadaan distributor sepeda motor listrik Tangkas, Donk Papank mengatakan perusahaan tersebut sudah diperbolehkan mendapat subsidi sepeda motor listrik dari pemerintah.

Misalnya saja SUT sepeda motor listrik Tangkas, surat rekomendasi Badan Lalu Lintas Sepeda Motor Listrik Tangkas, surat pengukuhan NIK sepeda motor listrik Tangkas, sertifikat TKDN P6 dan E6 sepeda motor listrik Tangkas, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *