Pengusaha Batu Bara Said Amin di Balik Kasus Rita Widyasari Mangkir dari Panggilan KPK

Laporan dari Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris PT Core Energy Resource Said Amin mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024.

Pedagang batu bara itu pertama kali diperiksa sebagai saksi atas dugaan pembayaran satu ton batu bara dari sebuah perusahaan di Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan Bupati Kukar Rita Vidyasari.

Benar informasi yang kami terima dari tim penyidik, setan tidak hadir pada pemeriksaan kemarin, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2024). .

Budi menjelaskan, permintaan kelanjutan pemeriksaan merupakan tanggung jawab penyidik. 

Namun Budi tak mengatakan apa-apa soal jadwal ujian Said Amin selanjutnya.

Nanti akan kami update apakah ada pengurangan lagi, ujarnya.

Pada Kamis, 6 Juni 2024, tim penyidik ​​KPK menggeledah rumah Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marvata mengatakan tim penyidik ​​KPK berhasil menyita beberapa mobil dari rumah Said Amin.

“Mobil yang disita banyak,” ujarnya, Jumat (7/6/2024). Sejarah kasus Rita Vidyasari penerus Syaukani Hasan Rais

KPK mendakwa Rita Vidyasari dan tim pemenangannya Khairudin dengan tiga dakwaan suap, korupsi, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap tersebut, Rita Vidyasari yang merupakan putri mantan Presiden Kukar Syaukan Hasan Rais didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur PT Sawit Golden Prima, Heri Suzanto Gun atau akrab disapa Abun da kok. dan kebutuhan plasma PT Sawit Golden Prima, petani kurma di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara dalam kasus pertikaian, Rita dan Khairiddin diduga berperan sebagai penguasa Kukar antara tahun 2010-2015 dan 2016-2021, menerima royalti Rp436 miliar terkait beberapa kegiatan Kukar Rijeri.

Rita dan Khairudin dinyatakan bersalah melakukan suap.

Rita dipenjara 10 tahun dan denda 600 juta enam bulan, Khairudin dipenjara 8 tahun.

Lanjutan kasus penerimaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka penyelewengan dana.

Kedua pria tersebut dituduh menyelewengkan atau menyembunyikan biaya proyek, biaya perizinan, dan biaya lelang barang dan jasa senilai Rp436 miliar yang mereka terima dari APBD selama Rita menjabat Bupati Kukar.

Semuanya melakukan upaya menutup-nutupi dengan cara melepas sebagian aset dan barang dengan mengatasnamakan orang lain. 

Dalam pengusutan kasus korupsi keuangan ini, tim penyidik ​​menyita sejumlah properti dan barang mewah milik Rita yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *