TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pemberitahuan terbaru calon CPNS 2024.
Pernyataan tersebut adalah penggunaan stempel atau stempel umum pada dokumen yang diminta
Jika sebelumnya peserta hanya diperbolehkan menggunakan stempel elektronik atau e-stempel, kini bisa menggunakan stempel berperekat.
Kini diatur melalui surat BKN no. 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang penggunaan stempel saat mendaftar seleksi CPNS PL 2024.
Meski demikian, bukan berarti peserta tidak bisa lagi menggunakan e-stempel setelah pengumuman baru.
Suharmen, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, menjelaskan, pelamar seleksi CPNS 2024 bisa memilih antara menggunakan stempel elektronik (e-stempel) atau stempel tradisional (stick-on) pada surat lamaran dan dokumen pernyataan.
Peraturan ini berwenang untuk memungkinkan pelamar menyelesaikan pendaftarannya
Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon pendaftar untuk memenuhi persyaratan administrasi, kami mengumumkan bahwa calon pendaftar dapat menggunakan stempel elektronik atau stempel berperekat pada pendaftaran pilihan CPNS 2024, demikian keterangan resmi, Kamis (5/9). / 2024)
Suhrman kemudian menjelaskan meskipun peserta ingin menggunakan e-stempel, namun terdapat kendala teknis pada sistem e-stempel PERURI.
Akibatnya, banyak calon pendaftar yang tidak mampu membeli dan melampirkan stempelnya
Hal ini kemudian berdampak pada peserta karena tidak dapat mengunggah dokumen lamaran yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai jadwal awal, pendaftaran CPNS 2024 ditutup pada 6 September 2024.
Namun kebetulan pendaftarannya diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23:59 WIB.
Diberitakan bkn.go.id, optimalisasi pengisian struktur CPNS juga penting untuk penyesuaian jadwal pendaftaran.
Tahun ini, 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah mendapat alokasi dana sebesar Rs 250.407.
Melalui Komisi Nasional Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas), pemerintah berniat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berkompetisi di ajang CPNS 2024.
Hingga tanggal 5 September 2024 pukul 08:00 WIB, jumlah wajib pajak CPNS yang terdaftar mencapai 2.922.336 orang, sedangkan jumlah pengajuan/CV atau registrasi terakhir mencapai 1.011.148 pelamar.
Meski diberikan waktu tambahan, BKN tetap menghimbau peserta untuk tidak mendaftar setelah batas waktu yang ditentukan untuk kelancaran proses pendaftaran.
Pasalnya, kecenderungan pemohon untuk mendaftar menggunakan sistem kecepatan semalam dapat menghambat penyelesaian proses pendaftaran.
Oleh karena itu, kami meminta pelamar memanfaatkan kesempatan ini untuk memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran semaksimal mungkin
Untuk informasi lengkap mengenai penggunaan stempel elektronik (e-stempel) dan perekat segel pada dokumen CPNS 2024 dapat dibaca di sini.
Sedangkan perubahan daftar seleksi CPNS terlihat pada surat BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 5 September 2024 dan dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Rifqah)