TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS – PT Kapuas Bara Utama berencana melaksanakan rencana penambangan dan produksi sesuai dengan penambahan sumber daya dan cadangan batubara, perubahan metode penambangan sesuai rencana peledakan dan format dokumen studi kelayakan; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. Amandemen 1806K/30/MEM/2018; penilaian; 1806K/30/MEM/2018 tentang Persetujuan Rencana Usaha dan Anggaran serta Pedoman Penyelenggaraan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.
Revisi studi kelayakan ini juga merupakan tambahan dari Surat Nomor 35/.Und/MB.05/DBB.PE/2024 tentang undangan evaluasi dokumen dan persetujuan studi kelayakan produk batubara yang diterbitkan sebelum SNI 5015:2019. , PT. KBU akan merevisi dokumen studi kelayakan sesuai kriteria pertanyaan.
Selain itu, Aksi ini bertujuan untuk memaksimalkan dampak positif dari aksi tersebut dan mengurangi potensi dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan seperti yang dijelaskan di bawah ini.
Nama Pemrakarsa : PT. Kapuas Bara Utama
Email: [email protected]
Penanggung jawab: James Gunawan; Posisi: Direktur
Kabupaten Kapuas Tengah; Kabupaten Kapuas Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan di provinsi Kalimantan Tengah.
Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan
1. Konsolidasi Sumber Daya dan Cadangan Batubara:
– Total sumber daya 35,62 juta ton.
Total penyimpanannya 15,94 juta ton
2. Perubahan Metode Penambangan dan Rencana Metode Peledak.
Luas lahan saat ini adalah 5000 Ha
Potensi dampak lingkungan
Itu akan terjadi.
1. Kesempatan kerja
2. Peluang usaha
3. Perubahan persepsi masyarakat
4.
5.
6. Tambahkan suara.
7. Pendapatan limbah padat
8. Risiko
Virus dan hewan yang membawa penyakit
PT melalui pengumuman ini untuk melaksanakan ketentuan AMDAL. Kapuas Bara Utama merupakan pendahuluan, rekomendasi untuk kajian AMDAL kedepannya sebagai topik kajian dan kajian; Komentar dan saran dipersilakan.
Masukan rencana aksi dan saran tanggapan harus disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 10 hari setelah diumumkannya pengumuman ini, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Itu ditulis dengan jelas dan mudah dibaca. dan informasi identitas (nama, alamat, nomor telepon).
Kirim/kirim:
1. Kantor Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah
2. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas
3. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah
Oleh karena itu, pengumuman ini diterbitkan untuk dipahami.
KAPUAS, 15 November 2024
Itulah awalnya
PT UTAMA BARB KAPUAS
Musuh
Komisi Penilai AMDAL (KPA)
Provinsi Kalimantan Tengah
TTD
DLH
Provinsi Kalimantan Tengah