TRIBUNNEWS.COM – Hasil seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akan diumumkan malam ini, Jumat (7 Desember 2024) pukul 19.00 WIB.
Pemberitahuan SPMB Unsoed dapat diakses melalui https://pengumuman.spmb.unsoed.ac.id/.
Berikut cara menguji notifikasi rute secara mandiri:
1. Buka https://pengumuman.spmb.unsoed.ac.id/ atau klik di sini
2. Masuk dengan akun terdaftar Anda
3. Kemudian akan terlihat hasilnya apakah lolos seleksi mandiri Unsoed atau tidak.
Jika berhasil, Anda harus mendaftar secara online yang dijadwalkan pada 15-26 Juli 2024.
Sedangkan pendaftaran sebenarnya akan berlangsung pada 5-6 Juli 2024. Kriteria Penetapan UKT Unsoed 2024
1. Program studi dikelompokkan menjadi: Kelompok A: Program studi dengan UKT sebanyak-banyaknya Rp3,499 juta Kelompok B: Program studi dengan UKT sebanyak-banyaknya Rp9,499 juta Kelompok C: Program studi dengan UKT sebanyak-banyaknya Rp17 juta Kelompok D: Program studi baru pada tahun 2024
2. Besar kecilnya kelompok UKT didasarkan pada rata-rata pendapatan per kapita per bulan.
3. Pendapatan rata-rata per kapita/bulan dihitung dengan membagi pendapatan terkonfirmasi/bulan dengan jumlah tanggungan keluarga.
4. Pendapatan terkonfirmasi dihitung setiap bulan dari rata-rata pendapatan bulanan orang tua ditambah rata-rata tertimbang tagihan/biaya listrik selama 3 bulan terakhir.
5. Rata-rata pendapatan bulanan diambil dari:
Satu. Perkiraan pendapatan bulanan orang tua meningkat secara signifikan b. Rata-rata tagihan/perkiraan biaya listrik 3 bulan terakhir dikalikan beratnya.
6. Perkiraan penghasilan bulanan diambil dari:
Satu. Pendapatan bulanan orang tua meningkat sebesar satu faktor b. Rata-rata tagihan/biaya listrik 3 bulan terakhir dikalikan koefisien.
7. Penjelasan tambahan mengenai koefisien dan bobot:
Satu. Koefisien nilai pendapatan orang tua per bulan adalah 1b. Nilai koefisien rata-rata tagihan/biaya listrik selama 3 bulan adalah 17 c. Bobot penghasilan orang tua per bulan adalah 50%. Proporsi rata-rata tagihan/biaya listrik 3 bulan adalah 50%.
8. Kriteria penerapan UKT pada masing-masing program studi adalah seperti Tabel 2.
9. Kartu PKH memiliki kriteria tambahan untuk menilai UKT kelompok 1 dan 2 Kurikulum Baru 2024.
(Tribunnews.com, Widya)