Penggalangan Intelijen dalam Revisi UU Polri Dinilai Bertabrakan dengan Tupoksi BIN dan BAIS TNI

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyoroti revisi Undang-Undang Polri yang mengatur tentang pengumpulan informasi intelijen atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan tugas, asas dan fungsi atau fungsi pokok dan fungsi badan intelijen yang ada seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perluasan Kewenangan Polri pada Pasal 16A UU Polri.

“Peran polisi tidak hanya fungsi intelijen saja, tetapi juga menjalankan fungsi pengumpulan intelijen. Polisi dapat melakukan upaya aktif dalam memetakan sasaran sekaligus mempengaruhi atau mempengaruhi perubahan sasaran yang menjadi sasaran kegiatan intelijen,” kata Demas pada acara tersebut. pertemuan. Respon Pers Aliansi Masyarakat Sipil terhadap UU Perpolisian pada konferensi, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024).

Ia menjelaskan kekhawatirannya terhadap semakin besarnya makna atau kewenangan intelijen kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa “polisi semakin melegitimasi tindakan untuk mempengaruhi partisipasi publik dan sarana berekspresi dalam masyarakat.”

Ia melanjutkan, masyarakat sudah tidak bisa lagi memberikan komentar kritis.

Namun ada pengobatan yang dapat dilakukan dengan mencoba mempengaruhi perilaku dan opini menggunakan taktik intelektual.

Ia lalu menyoroti persoalan tumpang tindih tugas dan fungsi dengan badan intelijen lainnya.

“Memang salah satu yang disorot adalah peran pengumpulan informasi yang bertentangan atau tumpang tindih dengan lembaga yang sudah mempunyai tugas besar terkait pengumpulan informasi di Indonesia,” kata Dimas.

Dia mencontohkan BIN dan BAIS TNI. Menurut dia, hal ini semakin memperparah tumpang tindih kewenangan.

“Hal ini akan semakin memperparah tumpang tindih kewenangan dan perilaku yang sudah ada dan melekat pada kedua organisasi tersebut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *