Pengemudi Ojol di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara: Pelaku Culik dan Lecehkan Anak di Bawah Umur

TRIBUNNEWS.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwan mengatakan MB berencana memenuhi kebutuhan seksualnya sejak awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh penyidik ​​selama pemeriksaan, MB diduga bermaksud memuaskan hasrat seksualnya, kata Victor Tangsel dalam jumpa pers di Mapolres. Serpong, Kota Tangsel, Selasa (18/9/2024). 

Begitulah MB mulai mencari anak di bawah umur. Usai berkeliling menggunakan foto Ojola, MB melihat K sedang bermain bersama dua temannya di dekat rumah korban di kawasan Serpong, Minggu (08/09/2024).

MB langsung meminta bantuan untuk memegang koper dan menjanjikan ketiga pria tersebut sebesar Rp.

Usai menjemput korban dari kediaman, MB mulai mengantar korban menuju Kabupaten Tangsel dengan membawa beberapa pesanan makanan hingga malam hari.

Bahkan, korban dikenai biaya sebesar Rp8.000 karena menasihati konsumen di aplikasi pemesanan makanan.

Usai diajak berkeliling MB, ia singgah di sebuah taman kosong yang sepi dan gelap di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Saat itu, korban menangis karena ingin dibawa pulang. Karena marah, MB mulai mengancam korban dengan mengatakan jika tidak diam maka tidak akan dibawa pulang.

Bahkan, MB mengancam akan mencekik korban jika tidak menurut.

“Korban diancam akan ditelantarkan jika tidak menuruti permintaan tersangka untuk melakukan perilaku tidak senonoh,” ujarnya.

Korban akhirnya berhenti menangis dan tak lama kemudian MB menarik tangan korban untuk turun dari sepeda motor. Selain itu, MB juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

“MB bertindak tidak etis dan menyuruh korban membersihkan diri dari air mineral yang tumpah ke organ vital korban,” ujarnya.

Akibat kegiatannya, MB sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia Tahun 2002 No. 23 hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. (kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *