Pengemudi Mobil Letupkan Senjata Api di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

 Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengemudi mobil P yang menembakkan senjata api di Sinera, Jalan Bandun Blok M, Kota Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU Keadaan Darurat.

Saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024), Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, “Benar dia (menjadi tersangka).

Pelaku mengaku sebagai anggota keluarga TNI. 

Arya kemudian membenarkan klaim pelaku adalah hoaks. 

Pelaku tidak memiliki hubungan darah dengan anggota TNI mana pun.

“Tidak (benar keluarga anggota TNI),” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengemudi di P yang menembakkan senjata api (senpi) ke udara setelah hampir bertabrakan dengan pengemudi lain.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/11/2024) di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok.

Sekarang P. dibawa ke Polsek Sinere untuk dimintai keterangan.

Jadi pelakunya sudah dibawa ke kantor polisi kemarin, kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Polri.

Lisensi senjata dikeluarkan untuk penjahat untuk membela diri.

“Dia punya izin (memiliki senjata api),” kata Arya.

Namun, membagikan senjata atau tindakan serupa tetap dilarang. 

“Ini masih diselidiki oleh anggota (bela diri) kami,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *