Pengembangan Industri Elektronik dan Produksi Microchip Jangan Korbankan Industri TPT

Laporan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri Tekstil (TPT) menjadi sektor yang terus dikembangkan Kementerian Pendidikan.

Berbagai kebijakan untuk mengembangkan industri TPT ada dalam Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan Making Indonesia 4.0.

Sesuai kebijakan sebelumnya, Kemenperin telah melakukan berbagai langkah, termasuk mendorong pengembangan lembaga kreatif dan pusat teknologi untuk meningkatkan daya saing industri TPT.

Selain itu, meningkatkan kapasitas, kualitas dan efisiensi industri TPT, termasuk usaha kecil dan menengah melalui pelatihan teknik desain dan implementasi untuk menciptakan industri hijau.

“Dengan demikian, peta jalan tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan reputasi industri TPT nasional seperti sedia kala,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (21/6)/2024.

Kementerian Perindustrian memastikan industri TPT akan menjadi tulang punggung industri dalam menciptakan lapangan kerja, khususnya tenaga kerja terampil mengikuti pertumbuhan teknologi TPT global.

“Tidak ada dalam road map Kementerian Perindustrian (RIPIN, KIN dan Yin Indonesia 4.0) yang menunjukkan bahwa industri TPT menjadi twilight industri melalui penerapan teknologi 4.0,” kata Febri.

Industri TPT bersama dengan industri elektronika dan industri manufaktur microchip merupakan industri yang juga harus dikembangkan secara bersamaan untuk mendukung industri manufaktur nasional.

Ketiga industri ini memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian Indonesia, khususnya industri tekstil yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja.

Oleh karena itu, perkembangan suatu industri tidak boleh dikuasai oleh industri lain, apalagi industri tekstil dan industri elektronik serta industri pembuatan microchip karena industri-industri tersebut sama pentingnya. Oleh karena itu, tidak boleh ada yang menjadi korban,” dia menekankan.

Febri juga menjelaskan bahwa undang-undang yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, nyatanya memberikan dampak positif bagi perkembangan industri TPT tanah air.

“Sejak ditetapkannya Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, aktivitas industri TPT mengalami kemajuan yang signifikan. “Jadi, jangan selalu berpikir bahwa industri TPT tidak bisa bangkit kembali atau dianggap sebagai Sunset Industry,” ujarnya.

Industri Tekstil dan Tekstil (TPT) merupakan sektor yang dinamis, menyerap lebih dari 3,98 juta tenaga kerja atau menyumbang 19,47 persen terhadap total tenaga kerja sektor manufaktur pada tahun 2023.

Pada triwulan I tahun 2024, industri TPT memberikan kontribusi sebesar 5,84 persen terhadap PDB sektor manufaktur dan menyumbang ekspor sebesar $11,6 miliar dengan surplus sebesar $3,2 miliar.

Dampak pengendalian impor terlihat dari penurunan jumlah impor dibandingkan sebelum diberlakukannya UU Perdagangan 36/2023. Impor produk sandang pada Januari dan Februari 2024 mencapai 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton, turun menjadi 2,20 ribu ton pada Maret 2024 dan 2,67 ribu ton pada April 2024.

Sementara impor TPT juga mengalami penurunan, dari 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024 secara year on year (YoY), ada. Terjadi penurunan impor barang manufaktur dari 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” kata Menperin.

Dampak penerapan UU Perdagangan 36/2023 juga terlihat dari PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang pada tahun 2023 meningkat negatif (triwulan I hingga IV 2023 tumbuh signifikan) yang meningkat positif sebesar 2,64 persen (YoY). pada triwulan I tahun 2024. Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Keyakinan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri sandang yang terus berlebihan.

Khusus industri tekstil, pada bulan April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai level ekspansi selama dua bulan berturut-turut untuk pertama kalinya sejak keluarnya IKI pada November 2022.

IKI merupakan indikator yang menunjukkan optimisme pelaku industri terhadap lingkungan usaha dalam enam bulan ke depan. Namun, situasi di lapangan kini berbeda, banyak perusahaan manufaktur yang melakukan PHK.

Febri menjelaskan, pihaknya meminta kerja sama para pengambil kebijakan di kementerian/departemen terkait industri TPT nasional untuk selalu mencapai tujuan yang telah ditentukan dalam peta jalan terkait industri TPT.

Memperkuat kerja sama, terutama dengan meningkatkan kesadaran para pengambil kebijakan mengenai urgensi membanjirnya impor yang dihadapi industri saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *