Pengelolaan Sampah di Daerah Didorong Dilaksanakan Secara Kolaboratif dan Terpadu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditgen) Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar konferensi penguatan implementasi Kelompok Pemerintah Daerah (Pokja) dalam pengelolaan sampah pada Selasa hingga Jumat. , 3 s/d 6 September 2024, di Denpasar Bali.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai upaya efisiensi perpindahan sampah dari hulu ke hilir melalui kegiatan penguatan fungsi Satgas Pemda di bidang persampahan agar perpindahan sampah dapat berlangsung.

Direktur Pembangunan Daerah Restuardi Daoud mengatakan, pekerjaan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan bahwa pembangunan daerah merupakan hal penting yang tidak dapat dipisahkan atau digabungkan dengan pembangunan nasional

Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi dan koordinasi antara Kementerian/Lembaga dengan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa pekerjaan di bidang persampahan dilaksanakan pada dua (dua) bidang wajib, yaitu oleh pemerintah pada Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Lingkungan Hidup. Kementerian Dalam Negeri turut berkontribusi dalam pengurangan sampah di daerah dengan menggalakkan pemanfaatan kerja sama daerah dan memisahkan organisasi pengelola sampah dari pengguna dan regulator serta meningkatkan koordinasi melalui pembentukan forum POKJA dan PKP, kata Restuardi yang mengutip Went pada Rabu. 4/9/2024). 

Restuardi mengatakan, untuk memperkuat kerja Pokja dan Forum PKP dengan melakukan restrukturisasi dan integrasi organisasi POKJA serta proses insentif untuk meningkatkan manajemen operasional, pengelolaan sampah daerah.

“Pengelolaan sampah di daerah harus dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu, perbaikan pengelolaan sampah di daerah harus didorong oleh perubahan sosial yang positif di semua tingkat pengelolaan sampah dan penerapan proses 3R. dan memulihkan. .),” kata Restuardi.

Nita Roslin, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, dengan hormat mengumumkan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah dapat membentuk kelompok kerja di bidang rencana pembangunan daerah dan rencana aksi di bidang perencanaan pembangunan daerah. ​​limbah. berkomitmen pada peran . Kelompok kerja khususnya dalam pengelolaan sampah.

Oleh karena itu, peran pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan pengelolaan sampah adalah dengan memperkuat pembentukan dan dukungan mutu Dokrenda, memperkuat gugus tugas, memperkuat pengelolaan dan dukungan kelembagaan, menetapkan biaya, dan menjamin perlindungan sampah .

“Menindaklanjuti pertemuan ini, kami berharap pemerintah daerah segera membentuk kelompok kerja dan kelompok kerja seperti Keputusan Menteri PUPR No. Permukiman serta kerja sama yang kuat antar daerah dan daerah. Membuat/antar kelompok kerja perangkat kota dan daerah dalam pengelolaan sampah,” kata Nita Roslin. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *