Pengelola SPKLU Dukung Penerapan Biaya Rp 57.000 untuk Layanan Fast Charging

Reporter Tribunnews.com Eko Sutriyanto melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyedia solusi sistem pengisian kendaraan listrik (EV) mendukung keputusan Pemerintah mengenai tarif layanan pengisian listrik di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk teknologi fastcharging

Mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023, pemasok SPKLU akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp57.000 untuk penggunaan teknologi supercharging cepat

Dukungan tersebut antara lain datang dari Utomo Charge+, penyedia 18 SPKLU di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

Direktur Utama Utomo Charge+ Anthony Utomo mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Menteri ESDM yang menyesuaikan tarif layanan menjadi Rp57.000.

“Kami juga menjadi penyedia SPKLU pertama yang menyesuaikan tarifnya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata Anthony kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, penetapan tarif tersebut merupakan langkah progresif untuk memberikan layanan berkualitas dan terjangkau kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

Penetapan tarif layanan merupakan langkah mendukung inisiatif pemerintah yang telah meneliti dengan baik biaya layanan. Angka tetap tersebut juga dihitung berdasarkan kebutuhan tarif yang optimal bagi masyarakat, ujarnya.

Ia mengatakan tarif tersebut dapat mempercepat laba atas investasi para pemilik swasta SPKLU, khususnya dalam perluasan jaringan pengisian ultra cepat di Indonesia.

Kami berharap pembatasan biaya layanan ini dapat diterapkan secara konsisten dan seragam di seluruh Indonesia untuk menghindari kemungkinan adanya biaya ketidakpatuhan yang ilegal atau penipuan.

“Dengan cara ini, dapat tercipta lingkungan yang stabil dan andal bagi pengguna dan pengembang kendaraan listrik,” kata Anthony.

Anthony juga mengatakan penerapan tarif ini akan berlaku mulai 7 Mei 2024 di 18 lokasi SPKLU Utomo Charge+ seperti Gama Tower Jakarta, Plaza Galeon dan Pekan Raya Jakarta; satu di AEON Mall Deltamas di Bekasi; dan dua lokasi di Surabaya yaitu Rumah Sakit Nasional dan Wisma SIER.

Havidh Nazif, Direktur Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan penetapan tarif jasa tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi dalam pembentukan SPKLU.

“Penetapan tarif layanan sebagai pemicu investasi SPKLU akan membawa manfaat ekonomi bagi badan usaha,” kata Havid.

Manajer Proyek Nasional Entrev, Eko Aji Buwono mengatakan, penetapan besaran kerugian ini telah dipelajari dan diperkirakan secara cermat oleh Entrev sebagai mitra pemerintah, bersama Entrev dan Direktorat Jenderal Teknik Elektro Kementerian Sumber Daya Mineral. Dunia usaha juga berkontribusi dalam proses review dan evaluasi.

Pengguna SPKLU Utomo Charge+ harus mengunduh aplikasi Charge+ terlebih dahulu di AppStore dan PlayStore, membuka akun melalui email atau nomor telepon, membayar melalui QRIS atau kartu kredit, dan memindai barcode di layar SPKLU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *