TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Situs perjudian online diatur sedemikian rupa. Pemain tidak bisa menghasilkan uang dari aplikasi judi online.
Informasi tersebut disampaikan R, pelapor yang membuat link perjudian online (judol) di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kerugian perjudian online disesuaikan dengan software website.
“Judi online dikendalikan dari papan. Di papan itu kita bisa mengatur ID (pengguna) menang berkali-kali atau kalah berkali-kali,” kata R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Set ini terdiri dari R dan empat pemain lainnya, dengan perbandingan 1:10 yang berarti satu kali menang dan sepuluh kali kalah.
Hal tersebut disadari R setelah belajar dari rekan-rekannya dan mulai melaksanakan kegiatan tersebut dalam delapan bulan terakhir.
“Jadi jangan mudah percaya pada perjudian online,” ujarnya.
R juga mengatakan bahwa software yang digunakan di situs judi online mereka keluar dengan biaya sewa Rp 600.000 per bulan.
“Peralatannya dari luar negeri, kita beli softwarenya, bayarnya Rp 600.000 per bulan. Dari Thailand,” kata R.
Sebagai informasi, lima tersangka diamankan Polres Metro Depok berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang masing-masing bertugas mengoperasikan situs judi online dalam dua tahun terakhir.
Kenaikan hariannya diperkirakan Rp 9-15 juta, dengan metode periklanan melalui iklan media sosial Facebook dan Instagram.
Laporan tersebut mencatat delapan ponsel sebagai alat pembuatan situs perjudian online dan e-banking (dompet digital) yang digunakan sebagai tempat menguras uang para korban.
Kelimanya dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Peran masing-masing aktor
Kelima penggugat berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R mempunyai hak. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar (Pol) Arya Perdana mengungkapkan, TZ merupakan bandar judol online.
Saat ini CP, MK, dan HI bekerja sebagai sponsor untuk mempromosikan website judol.
“Sebagai promotor, ada tiga promotor yang akan dipromosikan (situs judol). Jadi ada CP, MK dan HI, kata Arya dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).
R kemudian bertugas membuat tautan ke judul yang dibagikan pengiklan kepada pihak yang terkena dampak.
Sedangkan TZ, CP, MK, HI dan R ditangkap pada Senin malam (5/11/2024). Dari penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa delapan unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mengoperasikan situs judol dan e-banking (dompet digital).
Kelima tersangka bersama tiga orang lainnya telah ditangkap sejauh ini.
Sebenarnya kami menangkap delapan orang, tapi kami menghadirkan tiga saksi karena kami tidak tahu persis apa yang terjadi, kata Arya.
Arya mengatakan kelimanya telah mengoperasikan situs judi online selama dua tahun. Saat ini, polisi mencatat jumlah masyarakat yang mengikuti situs judi online besutan lima operator tersebut.
“Itu (jumlah orang yang bergabung di situs) itu dicatat, karena kita punya dulu, kita hanya tahu pasal yang kita yakini,” kata Arya. (Kompas.com/Tribunnews)