Laporan jurnalis Tribunnews.com Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus meningkatkan pengawasan dan redistribusi tabung elpiji 3 kg.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan, hal ini dilakukan agar barang subsidi terdistribusi dan dinikmati oleh pemegang hak, sehingga tepat sasaran dan mempunyai hak. . isi .
Selain itu, kontainer LPG 3 kg juga merupakan komoditas penting, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Identifikasi dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Komoditas Penting.
Mustika dalam keterangannya mengatakan, terkait dengan pendistribusian tabung elpiji 3 kg, Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas berkomitmen akan melakukan pemeriksaan agar tepat sasaran dan membawa kandungan yang benar. .” . Dikutip pada Rabu (26/6/2024).
Ia menambahkan, pengendalian penyediaan dan pendistribusian tabung gas cair 3 kg tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian ESDM.
Pengawasan dilakukan bersama oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Mereka antara lain Direktorat Standar dan Direktorat Sembako dan Komoditas Kritis Kementerian Perdagangan, Kepolisian Republik Indonesia, Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Badan Anggaran dan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Negara. Urusan. Pembangunan manusia, kebudayaan, dll.
Selain itu, pengawasan bersama juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan tentunya PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha terkait.
Pengisian botol LPG 3kg dilakukan pemeriksaan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG (SPPBE) untuk memastikan berat bersih botol LPG 3kg telah memenuhi Ketentuan Barang Dalam Kemasan (BDKT), sesuai instruksi Peraturan Menteri Perdagangan. Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011”.
Mustika mengatakan, selama melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3kg, tim pengawasan akan memantau nilai keuntungan seluruh perusahaan SPPBE.
“Keuntungan tersebut merupakan faktor korektif (pengurangan) pembayaran subsidi botol elpiji 3kg, kepada PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang dipercayakan dalam penyediaan dan pendistribusian botol elpiji 3kg.”
“Total nilai keuntungan SPPBE periode Januari-Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar, tidak ada subsidi yang dibayarkan,” tutupnya.